Hukum

Polisi Ringkus Hacker Bjorka! WFT Diciduk karena Retas Data 4,9 Juta Nasabah Bank

0

0

matajambi |

Jumat, 03 Okt 2025 14:18 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Foto ilustrasi hacker - Polisi menangkap ‘Bjorka’ terkait akses ilegal data nasabah. - (Unsplash/ikuvkevk)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

JAKARTA, MATAJAMBI.COM – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil membekuk seorang pria berinisial WFT (22) yang diduga kuat sebagai dalang di balik akun X (sebelumnya Twitter) dengan nama @bjorkanesiaa, yang selama ini dikenal publik sebagai Bjorka.

Pelaku dituding terlibat dalam akses ilegal data nasabah bank swasta dengan modus memanipulasi database agar tampak seperti data asli milik lembaga keuangan tersebut.

“Peran tersangka adalah sebagai pemilik akun Bjorka dengan identitas @bjorkanesiaa sejak 2020. Ia juga mengunggah tampilan data nasabah dari salah satu bank swasta Indonesia serta mengutip database yang beredar di dark forum,” ungkap Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak, dalam konferensi pers, Kamis 02 Oktober 2025.

Menurut pihak kepolisian, penangkapan WFT dilakukan pada 23 September 2025 di Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara. Proses ini membutuhkan waktu enam bulan investigasi untuk melacak aktivitas digital dan mengumpulkan barang bukti.

Baca Juga:

Hati-Hati! Penipu Catut Nama Kepala Dinas PUPR Jambi Muzakir di WhatsApp

“Sejak 2020, tersangka sudah aktif di dark web. Dari situ, ia mulai mengeksplorasi berbagai data pribadi yang diperjualbelikan oleh para hacker dan pelaku kejahatan siber,” jelas Wadir Reserse Siber AKBP Fian Yunus.

Fian juga mengungkapkan, identitas Bjorka kerap berubah. Pada Desember 2024 ia memakai nama SkyWave, lalu berganti menjadi Shiny Hunter pada Maret 2025, dan terakhir menggunakan nama Opposite 6890 pada Agustus 2025.

“Tujuannya jelas, agar sulit dilacak. Ia memakai banyak akun email dan nomor telepon untuk menutupi jejak digitalnya,” tambahnya.

Dari hasil penyidikan, polisi menemukan bahwa WFT mengklaim memiliki berbagai data sensitif dari dalam maupun luar negeri. Data tersebut kemudian dijual dan pembayarannya diterima dalam bentuk cryptocurrency.

Baca Juga:

Wanita di Talang Bakung Tewas Mengenaskan, Mobil Pajero Ikut Raib Dibawa Perampok

“Pelaku memperdagangkan data pribadi melalui forum gelap. Sistem pembayarannya menggunakan aset digital sehingga sulit dilacak,” terang Fian.

Kasus ini bermula dari laporan sebuah bank swasta pada Februari 2025. Akun Bjorka kala itu mengunggah data nasabah dan mengirim pesan ke pihak bank, mengklaim telah meretas 4,9 juta data akun nasabah.

“Motif utamanya adalah pemerasan. Pelaku menuntut bank agar memenuhi permintaannya dengan ancaman data nasabah akan disebarluaskan,” kata AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon dari Direktorat Siber Polda Metro Jaya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa komputer, ponsel, dan file digital yang berisi tampilan database nasabah bank swasta tersebut

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER