Hukum

Diam-Diam Curi Parfum Rp 3 Juta di Mal WTC, Residivis Jambi Ditangkap Setelah Diburu Polisi

0

0

matajambi |

Sabtu, 23 Agu 2025 20:49 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Residivis Spesialis Pencurian di Jambi Kembali Berulah, Gasak Parfum Mewah di Mall WTC - (ist)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

KOTA JAMBI, MATAJAMBI.COM

Kejadian terungkap ketika karyawan toko melakukan pengecekan stok dan menemukan satu parfum merek YSL Libre Intense hilang dari etalase.

Setelah dicek melalui rekaman CCTV, tampak seorang pria berbadan gemuk mengenakan topi mengambil parfum tersebut lalu kabur meninggalkan lokasi.

Mengetahui hal itu, pihak toko segera melaporkan kejadian kepada Polsek Pasar Polresta Jambi. Tim Macan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Kgs. M. Ali langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Baca Juga:

Tak Disangka! Diminta Urus Sertifikat, Wanita Cntik Ini Justru Kuasai Tanah Korban, Begini Modusnya!

Dua hari berselang, tepatnya Jumat 22 Agustus 2025 malam, polisi berhasil menangkap pelaku di sekitar Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Jambi tanpa perlawanan. Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya.

“Dari rekaman CCTV terlihat jelas pelaku mengambil parfum dari etalase. Barang bukti berupa satu botol parfum senilai Rp 2,95 juta dan rekaman CCTV telah kami amankan,” ungkap Ipda Ali.
Bukan Pertama Kali Masuk Bui

Investigasi lebih lanjut mengungkapkan bahwa M Arif bukanlah orang baru dalam dunia kejahatan. Ia merupakan residivis yang sudah empat kali keluar masuk penjara dengan kasus berbeda, mulai dari jambret, curanmor, hingga pencurian di sejumlah lokasi di Kota Jambi.

“Pelaku ini memang spesialis pencurian. Dia sudah berkali-kali ditangkap, tapi bukannya jera justru kembali mengulangi perbuatannya.

Baca Juga:

Bupati Batang Hari Lantik 1.745 PPPK, Tegaskan Disiplin dan Loyalitas Tanpa Tawar-Menawar

Dari catatan kami, ia juga pernah beraksi di kawasan Angso Duo, Mall Jamtos, hingga Alfamart di Thehok,” tegas Ipda Ali.

Kini, pelaku bersama barang bukti diamankan di Polsek Pasar untuk proses hukum lebih lanjut.

Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kasus ini menjadi sorotan masyarakat Jambi lantaran memperlihatkan bagaimana seorang residivis berulang kali melakukan aksi serupa meski sudah beberapa kali menjalani hukuman.

Baca Juga:

Bupati Muaro Jambi BBS Pastikan Program Prioritas Jalan Usai Perubahan APBD 2025 Disetujui DPRD

Polisi mengimbau pemilik usaha agar meningkatkan pengawasan keamanan untuk mencegah tindak kejahatan serupa.

 

 
 

 

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER