Ketua Barisan Perjuangan Rakyat (BPR), Rahmat Supriadi, menambahkan bahwa Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) milik PT SAS berada di kawasan padat penduduk dan melanggar Perda RTRW.
“Wilayah TUKS harus segera disegel, dan seluruh aktivitas perusahaan dihentikan.
Pemerintah harus serius melindungi rakyat, khususnya warga Aur Kenali, Mendalo Darat, Mendalo Laut, Penyengat Rendah, dan wilayah sekitar,” ujarnya.
WALHI Jambi bersama BPR menegaskan akan terus mengawal penolakan hingga pemerintah memenuhi kewajibannya melindungi hak masyarakat atas lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.
Festival ini menjadi bukti bahwa tradisi dan budaya bisa berjalan berdampingan dengan kesadaran lingkungan, menjadikan langit Jambi tidak hanya indah oleh layangan, tetapi juga kaya makna oleh suara rakyat.