MATAJAMBI.COM - Kontroversi soal pembayaran royalti lagu kembali mencuat. Seorang pengusaha hotel dengan akun TikTok @bustamarkoto mengunggah video pada 9 Agustus 2025, memperlihatkan dirinya menerima surat somasi dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Dalam video yang viral tersebut, sang pemilik hotel mengungkap bahwa usahanya dituding memutar lagu tanpa lisensi resmi, sehingga wajib membayar royalti kepada LMKN.
“Berapa kali kita sudah terima somasi seperti ini? Isinya bilang bahwa usaha yang kami kelola memperdengarkan karya musik yang harus berlisensi,” ujarnya sambil membacakan isi dokumen.
Namun, ia membantah tuduhan itu. Menurutnya, hotel tersebut sama sekali tidak memutar lagu, melainkan menggunakan suara burung asli dari kandang yang ada di area properti.
“Sejak kapan kami pakai lagu? Musik di sini murni dari kicauan burung asli. Jangan-jangan suara burung asli pun mau kalian tarik royalti?” sindirnya.
Pemilik hotel itu menjelaskan, suara burung sengaja dihadirkan untuk menciptakan suasana alam yang alami bagi para tamu. Ia mempertanyakan dasar somasi LMKN yang dikirim tanpa verifikasi langsung.
“Kenapa kirim surat tanpa cek dulu? Lihat sendiri apakah di sini memang ada musik atau tidak,” tegasnya.
Menanggapi fenomena tersebut, pihak LMKN sebelumnya menegaskan bahwa jika suara burung yang digunakan berasal dari rekaman komersial, maka pemilik usaha tetap wajib membayar royalti.
Alasannya, rekaman tersebut memiliki produser dan pencipta yang berhak menerima imbalan.
Kalau mau, saya bisa buatkan versi yang lebih provokatif dan clickbait untuk menarik pembaca di portal berita. Itu akan membuat judulnya lebih “meledak” di pencarian Google dan media sosial.