Metronews

Operasional Angkutan Batu Bara Jalur Batanghari Disetop Sampai Batas Waktu yang Tak Ditentukan

0

0

matajambi |

Kamis, 16 Mei 2024 00:40 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

JAMBI, MATAJAMBI.COM – Insiden tongkang angkutan batubara yang menabrak Fender (Tiang Pancang Baja) Jembatan Batanghari I sehingga menyebabkan kerusakan pada Fender jembatan tersebut akhirnya membuat Satuan Tugas Pengawasan dan Penegakan Hukum (Satgas Wasgakkum) Provinsi Jambi merespon insiden tersebut dengan melakukan pengentian angkutan batu bara jalur Sungai Batang Hari.

Penghentian Angkutan batubara jalur sungai Batanghari dihentikan hingga batas waktu yang tak ditentukan mulai hari ini, Kamis 16 Mei 2024.

Johansyah Wakil Ketua Satgas Wasgakkum Dalam rilis yang diterima, pengumuman itu ditujukan bagi pengusaha batubara, Ketua Perkumpulan Pengusaha Tambang Batu Bara (PPTB), Pemilik TUKS serta pelaku usaha kapal tongkang.                        

Dalam pengumuman itu diterangkan jika penghentian dilakukan sambil menunggu hasil pemeriksaan terhadap kondisi fisik jembatan pasca insiden tersebut.

Baca Juga : Sebelum Bergabung ke Real Madrid, Kylian Mbappe Terima Tantangan Orang Tercepat di Dunia, Seperti Apa Jika Adu Lari?

Dalam keterangan itu, Johansyah menjelaskan waktu penghentian angkutan jalur sungai mulai pada Kamis Kamis 16 Mei 2024 pukul 06.00 WIB sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

"Dengan ini diumumkan kepada semua angkutan batubara melalui jalur sungai Batanghari, dengan menggunakan kapal tongkang, termasuk kapal tongkang yang akan menuju TUKS di lokasi wilayah Batanghari, untuk sementara waktu dihentikan atau dilarang beroperasi terhitung sejak hari kamis 16 mei 2024 pukul 06.00 WIB, sampai batas waktu yang tidak tentukan," isi pengumuman tersebut.

Sementara itu untuk tongkang yang sudah terlanjur muat pada Rabu 15 Mei 2024 masih diberikan kesempatan untuk melakukan perjalanan hingga batas waktu paling lama Minggu 19 Mei 2024.

"Bagi angkutan kapal tongkang yang sudah terlanjur muat dan sedang dalam perjalanan menuju pelabuhan talang duku,diberikan kesempatan untuk tetap berjalan sampai hari minggu 19 mei 2024 pukul 00.00 wib," bunyi pengumuman tersebut.

Baca Juga : Wow! Real Madrid Akan Membayar Chelsea ₦7,6 Miliar untuk Transfer Pensiunan Eden Hazard, Kok Bisa?

Juga telah diatur kebijakan bagi tongkang yang terlanjur muat pada Rabu, maksimal diberikan kesempatan berlayar hingga Minggu.

Sebelumnya, Gubernur Jambi Al Haris memimpin Rapat Evaluasi Operasional Lalu Lintas Angkutan Batubara Melalui Sungai di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, Selasa 14 Mei 2024.

Gubernur Al Haris, meminta kepada pengusaha untuk bertanggung jawab atas insiden tongkang angkutan batubara yang menabrak Fender (Tiang Pancang Baja) Jembatan Batanghari I sehingga menyebabkan kerusakan pada Fender jembatan tersebut.

“Ada kejadian yang cukup serius yaitu insiden tongkang ataupun angkutan sungai kita yang menabrak Fender jembatan kita (Jembatan Batanghari I) beberapa hari yang lalu. Tentu saya menanggapi serius hal ini dengan mengumpulkan pengusaha tambang batubara untuk punya rasa tanggung jawab kalau memang tongkang mereka yang menabrak tersebut dengan memperbaiki yang rusak,” ujar Gubernur Al Haris.

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER