JAKARTA, MATAJAMBI.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita berbagai aset milik tersangka Harvey Moeis (HM) dalam kasus korupsi penambangan timah di Bangka Belitung. Aset-aset yang disita tersebut diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah, termasuk tanah, bangunan, mobil mewah, uang tunai, dan perhiasan.
Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi (SD), kini menghadapi proses hukum yang serius dengan berkas perkara yang telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada Senin 22 Juli 2024, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melimpahkan berkas perkara Harvey Moeis ke JPU di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa penyidik juga menyerahkan aset-aset sitaan yang menjadi barang bukti kepada tim JPU. Diantaranya:
Baca Juga : 7 Raja Paling Populer Ini Sukses Membawa Perubahan Besar Di Dunia
1. Tanah dan Bangunan: Sebanyak 11 bidang tanah beserta bangunan yang tersebar di Jakarta Selatan (Jaksel), Jakarta Barat (Jakbar), dan Tangerang-Banten disita. Kejagung menyebutkan empat bidang tanah dan bangunan berada di Jaksel, lima di Jakbar, dan dua di Tangerang-Banten. Meskipun Harli tidak menjelaskan total luas tanah tersebut, sebelumnya disebutkan bahwa lima tanah dan bangunan di Kebayoran Baru-Jaksel dan Grogol Utara-Jakbar yang disita memiliki luas lebih dari 1.000 meter persegi.
2. Mobil Mewah: Sebanyak delapan mobil mewah milik Harvey disita dengan perkiraan nilai total mencapai Rp 20 hingga Rp 40 miliar. Mobil-mobil tersebut antara lain:
- Dua unit Ferrari 458 Speciale 2015 dan Ferrari 360 Challenge Stradale
- Satu unit sedan balap Mercedes Benz AMG SLG GT
- Satu unit Porsche
- Satu unit Rolls Royce Cullinan
- Satu unit Mini Cooper
- Satu unit SUV Lexus RX300
- Satu unit Minivan Toyota Vellfire 2.5 G
3. Uang Tunai dan Perhiasan: Aset lainnya yang disita termasuk 88 unit tas bermerk mahal dan 141 perhiasan. Selain itu, uang tunai sebesar 400 ribu dolar AS (setara Rp 6,4 miliar) dan Rp 13,58 miliar juga disita. Penyidik turut melimpahkan barang bukti berupa logam mulia, meskipun tidak dijelaskan jenis dan nilainya.
Baca Juga : Sudah Menikah 28 Tahun, Ternyata Ini Rahasia Harmonis Rumah Tangga Jeremy Thomas
Selain Harvey Moeis, berkas perkara tersangka Helena Lim (HLM) juga dilimpahkan. Helena, selaku Manager Marketing PT Quantum Skyline Exchange (QSE), diduga berperan dalam penyaluran keuntungan penambangan timah ilegal dengan modus CSR. Aset sitaan dari Helena termasuk enam bidang tanah dan bangunan di Jakarta Utara dan Kabupaten Tangerang, tiga unit mobil (Kijang Innova, Lexus UX300E, dan Minivan Toyota Alphard), 37 tas bermerk mahal, 45 perhiasan, uang tunai setotal Rp 35 miliar, dan dua jam tangan bermerk Richard Mile.
Kerugian negara akibat korupsi penambangan timah ilegal di Bangka Belitung diperkirakan mencapai Rp 300 triliun sepanjang 2015-2022, dengan kerusakan lingkungan dan ekologis yang mencapai Rp 271 triliun. Dari total 23 tersangka yang terlibat, 18 telah dilimpahkan ke JPU, sementara empat lainnya masih dalam penyidikan.*