Hukum

Sandra Dewi Akui Ada Perjanjian Pisah Harta dengan Harvey Moeis dalam Sidang Kasus Korupsi Timah

0

0

matajambi |

Jumat, 11 Okt 2024 14:39 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

JAKARTA, MATAJAMBI.COM - Artis Sandra Dewi mengungkapkan bahwa ia telah membuat perjanjian pisah harta dengan suaminya, Harvey Moeis, saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah pada Kamis, 10 Oktober 2024. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Sandra Dewi menjelaskan bahwa perjanjian tersebut telah disepakati oleh kedua belah pihak sebelum pernikahan mereka.

"Saya dan Harvey bersama-sama memutuskan untuk membuat perjanjian pisah harta karena saya sendiri memiliki manajemen keuangan yang diurus oleh keluarga saya. Saya juga tidak ingin tahu tentang pekerjaan suami saya, karena seberapa banyak dijelaskan pun, saya tidak akan mengerti. Selain itu, saya memiliki tanggung jawab untuk menanggung biaya pendidikan keluarga besar saya, dan saya tidak ingin suami saya ikut menanggung beban tersebut," ujar Sandra di hadapan hakim.

Dalam sesi tanya jawab, Kuasa Hukum Terdakwa bertanya apakah Sandra dan Harvey Moeis telah menandatangani perjanjian pisah harta. Sandra pun membenarkan bahwa Harvey sudah mengurus perjanjian ini sejak 12 Oktober 2016, sebelum mereka menikah. Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto, juga sempat bertanya apakah penghasilan Sandra lebih besar daripada suaminya. Namun, Sandra mengaku tidak pernah menanyakan besaran gaji Harvey.

"Saya tidak pernah bertanya soal itu, Yang Mulia," jawab Sandra saat sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga : Miris, Ibu Rumah Tangga dan Remaja Penyumbang Tertinggi Kasus HIV-AIDS di Jambi

Perjanjian pisah harta, atau yang lebih dikenal sebagai perjanjian pranikah, berfungsi untuk memisahkan status pendapatan dan harta yang diperoleh selama pernikahan. Ini berarti, pendapatan atau aset yang didapatkan oleh masing-masing pasangan tetap menjadi milik pribadi, bukan bagian dari harta bersama.

Selain itu, setiap utang yang diambil setelah pernikahan juga sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi. Dalam hal terjadi kredit atau pinjaman yang gagal bayar, pihak kreditur hanya dapat menyita aset atas nama pasangan yang menjadi debitur.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung secara resmi telah menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 22 Juli 2024. Harvey Moeis dan Helena Lim ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, dengan berbagai barang bukti yang dilimpahkan untuk proses hukum lebih lanjut.

Beberapa barang bukti yang disita dari Harvey Moeis mencakup aset-aset mewah, termasuk 11 unit tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Tangerang; 8 unit kendaraan, yang terdiri dari mobil-mobil mewah seperti Ferrari, Mercedes-Benz, Porsche, dan Rolls Royce; 88 unit tas bermerek; 141 buah perhiasan; uang tunai dalam berbagai mata uang sebesar US$ 400.000 dan Rp 13,58 miliar; serta 7 unit logam mulia.

Meskipun barang-barang tersebut disita sebagai bagian dari barang bukti dalam kasus Harvey Moeis, Sandra Dewi dengan tegas menyatakan bahwa beberapa aset merupakan miliknya sendiri dan bukan pemberian suaminya.

Kasus yang melibatkan Harvey Moeis berpusat pada dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah, yang diduga menyebabkan kerugian besar bagi negara. Dalam sidang ini, Sandra Dewi juga mengakui bahwa ia sempat melakukan transfer uang sebesar Rp 10 miliar ke salah satu smelter terkait urusan utang-piutang, namun ia bersikeras bahwa transaksi tersebut tidak ada hubungannya dengan tindak korupsi yang dilakukan oleh Harvey.

Baca Juga : Tampang Helen Bos Narkoba Jambi yang Lapaknya Diobrak-abrik Emak-emak Diringkus Bareskrim Polri

Kasus ini masih terus berlanjut, dan Sandra Dewi tetap memberikan keterangan lebih lanjut terkait keterlibatannya dalam kasus keuangan Harvey Moeis.*

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER