Hukum

Sidang Cerai Ruben Onsu: Sarwendah Absen Ketiga Kali, Kuasa Hukum Bilang Begini

0

0

matajambi |

Selasa, 06 Agu 2024 21:44 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

JAKARTA, MATAJAMBI.COM - Sarwendah kembali absen dalam sidang perceraian dengan Ruben Onsu yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa, 6 Agustus 2024. Ketidakhadirannya kali ini adalah yang ketiga kalinya.

Dalam sidang tersebut, hanya kuasa hukum Ruben Onsu, Tiara Oktavia, yang hadir. Agenda sidang kali ini adalah panggilan terakhir untuk tergugat, Sarwendah.

“Agenda hari ini adalah panggilan terakhir untuk pihak tergugat, tetapi tergugat tidak hadir,” ujar Tiara Oktavia di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Meskipun Sarwendah tidak hadir, persidangan akan tetap berlanjut sesuai jadwal dengan agenda pembuktian pada sidang berikutnya.

Baca Juga : Pemeriksaan Singkat dan Penampilan Misterius Audrey Davis: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Polda?

“Hakim telah menyatakan bahwa agenda selanjutnya adalah pembuktian surat dari pihak penggugat,” tambah Tiara.

Pihak Ruben Onsu telah menyampaikan bahwa jika Sarwendah kembali absen, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang tanpa kehadiran tergugat dan berpotensi memutus perceraian secara verstek.

"Jika pada sidang berikutnya tergugat tetap tidak hadir, maka persidangan akan dilanjutkan tanpa kehadiran pihak tergugat,” jelas Tiara.

Humas PN Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, juga menyatakan bahwa pengadilan dapat memutuskan perceraian secara verstek jika tergugat tidak hadir pada panggilan kedua.

“Kehadiran tergugat adalah haknya sendiri. Jika tergugat tidak hadir pada panggilan kedua, maka majelis hakim dapat memutus perkara tersebut tanpa kehadiran tergugat atau secara verstek,” jelas Tumpanuli Marbun.

Baca Juga : 35 Ucapan HUT RI ke-79 yang Penuh Semangat Untuk Dibagikan di Media Sosial

Ruben Onsu mengajukan gugatan cerai terhadap Sarwendah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 9 Juni 2024. Dalam gugatannya, Ruben tidak menuntut hak asuh anak maupun pembagian harta gono-gini.*

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER