JAKARTA, MATAJAMBI.COM – Artis Angela Lee resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan terkait jual-beli tas mewah dengan nilai kerugian mencapai Rp 3,2 miliar. Uang hasil penipuan tersebut diduga digunakan oleh Angela Lee untuk membayar utang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa uang hasil penipuan tersebut digunakan oleh tersangka, yang dikenal juga dengan inisial AC atau AL, untuk melunasi utang pribadi. "Uang itu digunakan oleh tersangka AC alias AL untuk membayar utang pada seseorang," jelas Ade Ary kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Kamis, 15 Agustus 2024.
Ade Ary menjelaskan bahwa Angela Lee membeli tas-tas mewah, termasuk merek Hermes dan Louis Vuitton, dari korban dengan metode pembayaran cicilan. Awalnya, pembayaran berjalan lancar, namun setelah pembelian 15 tas mewah tersebut, Angela Lee mulai mengalami masalah dalam melunasi cicilan.
"Total ada 15 tas merek Hermes dan Louis Vuitton yang dibeli oleh tersangka," katanya.
Baca Juga : Kapolri Nonaktifkan Iptu Rudiana: Temuan Baru yang Menggemparkan Kasus Vina Cirebon
Baca Juga : Update Kasus Video Syur Audrey Davis: Mantan Pacar Sempat Ajak Balikan Sebelum Sebar Video
Namun, Angela Lee tidak menyelesaikan pembayaran sesuai kesepakatan. Ternyata, hasil penjualan tas tersebut tidak diserahkan kepada korban, melainkan digelapkan oleh Angela.
"Dia membeli 15 tas itu hanya dibayar satu kali angsuran. Meskipun kesepakatan awalnya ada beberapa kali pembayaran, tetapi uang dari para pembeli atau end user ini tidak diserahkan kepada korban oleh tersangka," ungkap Ade Ary.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. "Korban akhirnya mengalami kerugian sebesar Rp 3,2 miliar, diduga uang ini digelapkan oleh tersangka AC atau AL," tambahnya.
Angela Lee kini telah ditahan oleh pihak kepolisian setelah ditetapkan sebagai tersangka. Penahanannya dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan. "Tersangka ditangkap beberapa waktu lalu setelah menjalani pemeriksaan di Subdit Jatanras sebagai tersangka. Surat penangkapan diterbitkan oleh penyidik, dan dilakukan penahanan untuk memudahkan penyidikan," ujar Ade Ary.
Alasan penahanan ini, lanjutnya, karena adanya kekhawatiran tersangka akan mengulangi perbuatannya atau mencoba menghilangkan barang bukti.*