JAKARTA, MATAJAMI.COM – Polda Metro Jaya telah menangkap artis sekaligus selebgram Angela Lee atas dugaan penipuan atau penggelapan terkait sejumlah tas mewah dengan nilai total mencapai Rp3,2 miliar. Penangkapan Angela dilakukan setelah penyidik meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka dalam kasus ini.
"Penyidik telah melakukan gelar perkara dan memutuskan untuk meningkatkan status Angela Lee dari saksi menjadi tersangka. Saat ini, Angela telah menjalani pemeriksaan dan ditahan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, Kamis, 15 Agustsu 2024.
Kasus ini bermula pada April 2017, ketika Angela Lee sering membeli tas-tas mewah dari korban melalui seorang saksi berinisial V dengan metode pembayaran cicilan. Pada awalnya, Angela Lee selalu membayar dengan tepat waktu, yang kemudian membuatnya langsung berhubungan dengan korban utama berinisial FI untuk pembelian selanjutnya. Angela Lee membeli 15 tas dengan berbagai merek dan harga yang berbeda-beda, yang pembayarannya diangsur antara tiga hingga lima kali.
"Angela Lee awalnya membayar uang muka (DP) dan melanjutkan dengan angsuran pertama. Namun, setelah itu, ia hanya melunasi satu kali cicilan untuk 11 tas, dua kali cicilan untuk 3 tas, dan tiga kali cicilan untuk 1 tas," jelas Ade Ary.
Baca Juga : Kapolri Nonaktifkan Iptu Rudiana: Temuan Baru yang Menggemparkan Kasus Vina Cirebon
Baca Juga : Artis Angela Lee Ngaku Uang Hasil Tipu-tipu tas Mewah Rp3,2 Miliar Buat Bayar Utang
Setelah itu, Angela mulai tidak memenuhi kewajiban pembayarannya. Meski korban terus menagih, Angela Lee selalu menunda pembayaran hingga akhirnya tidak membayar sama sekali. Korban kemudian menemukan bahwa tas-tas yang dibeli Angela Lee dari FI telah dijual kembali kepada pihak lain.
Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa lima saksi dan menyita 14 surat perjanjian jual-beli tas antara korban FI dan Angela Lee, serta foto tas LV Messenger Bag yang dijual FI kepada Angela. Angela Lee kini dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, yang membawa ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun.
Selain kasus ini, nama Angela Lee juga sebelumnya dikaitkan dengan jaringan narkoba yang melibatkan bandar besar Fredy Pratama. Menurut Brigjen Pol Mukti Juharsa, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, pihak kepolisian telah mengantongi nama-nama tersangka lain dalam jaringan narkoba internasional tersebut, termasuk dugaan keterlibatan Angela Lee.*