Hukum

KPK Buka Penyidikan Baru Kasus Dugaan Korupsi di Pemkab Situbondo Terkait Pengelolaan Dana PEN dan Pengadaan Barang dan Jasa

0

0

matajambi |

Selasa, 27 Agu 2024 19:30 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

JAKARTA, MATAJAMBI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memulai penyidikan baru terkait dugaan tindak pidana korupsi di Pemerintah Kabupaten Situbondo. Kasus ini mencakup periode tahun 2021 hingga 2024 dan berkaitan dengan pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa (PBJ).

Pada Selasa, 27 Agustus 2024, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengumumkan perkembangan terbaru dari kasus ini.

"Pada tanggal 6 Agustus 2024, KPK telah melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara. Kasus ini terkait pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024," ujar Tessa di kantor KPK, Jakarta.

Tessa juga mengungkapkan bahwa KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yang diidentifikasi sebagai KS dan EP. Namun, identitas lengkap mereka belum diungkapkan ke publik.

Baca Juga : El Rumi Pakai Grup WhatsApp Pantau Nusantara United FC, Optimis Berprestasi di Liga 2 2024/2025

"Keduanya merupakan penyelenggara negara Pemerintah Kabupaten Situbondo. Rincian mengenai perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan kami umumkan setelah penyidikan dirasa cukup," tambah Tessa.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk pemulihan ekonomi pasca-pandemi COVID-19. KPK terus berkomitmen untuk memberantas korupsi, termasuk dalam pengelolaan dana publik yang vital bagi kesejahteraan masyarakat.

Sebelumnya, KPK juga memproses kasus serupa yang melibatkan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri periode Juli 2020-November 2021, Mochamad Ardian Noervianto. Ia divonis pidana 4 tahun 6 bulan penjara dan dikenakan denda sebesar Rp100 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.

Penyidikan terbaru di Kabupaten Situbondo ini menjadi salah satu langkah KPK dalam memastikan bahwa dana publik dikelola dengan transparansi dan akuntabilitas, serta bahwa para pelaku korupsi mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatan mereka.*

# TAGS

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER