Metronews

Waspadai HOAKS Penipuan Pinjaman Online BNI via WhatsApp, Ini Penjelasan Pihak Bank

0

0

matajambi |

Senin, 02 Sep 2024 19:06 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

JAMBI, MATAJAMBI.COM - Pada akhir Agustus 2024, media sosial TikTok kembali dihebohkan oleh sebuah video berdurasi singkat yang membawa pesan menggiurkan namun menyesatkan. Video yang diunggah pada 29 Agustus 2024 ini mengklaim bahwa Bank Negara Indonesia (BNI) menyediakan layanan pinjaman online hanya dengan menggunakan foto KTP. Narasi ini dengan cepat menarik perhatian banyak pengguna, terutama karena kemudahan yang ditawarkan, namun sayangnya, ini adalah bagian dari modus penipuan yang semakin marak.

Klarifikasi dari Pihak BNI

Menanggapi viralnya video tersebut, pihak BNI segera memberikan klarifikasi resmi melalui berbagai saluran, termasuk laman resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika. Dalam klarifikasinya, BNI dengan tegas membantah kebenaran informasi tersebut. BNI menegaskan bahwa mereka tidak pernah mengeluarkan informasi terkait layanan pinjaman online yang hanya membutuhkan foto KTP. Lebih jauh lagi, BNI juga memastikan bahwa mereka tidak pernah menggunakan nomor WhatsApp sebagai sarana untuk mengajukan pinjaman uang.

Pihak manajemen BNI menegaskan bahwa informasi yang beredar di TikTok tersebut adalah tidak benar dan merupakan upaya penipuan yang berusaha memanfaatkan nama besar BNI untuk menarik perhatian korban. Mereka meminta masyarakat untuk berhati-hati dan tidak mudah percaya pada informasi yang belum diverifikasi keabsahannya.

Imbauan BNI kepada Masyarakat

Dalam upaya melindungi nasabah dan masyarakat luas dari praktik penipuan semacam ini, BNI memberikan beberapa imbauan penting. Pertama, masyarakat diminta untuk selalu melakukan pengecekan informasi terkait produk dan layanan BNI hanya melalui situs resmi BNI atau saluran komunikasi resmi lainnya. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa informasi yang diterima benar-benar berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

Baca Juga : Kronologi Dokter Spesialis Onkologi RS Medistra Keluar dari Tempat Kerjanya Karena Dilarang Pakai Hijab

Kedua, BNI mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan transaksi dalam bentuk apapun kepada pihak yang mengatasnamakan BNI tanpa adanya verifikasi lebih lanjut. Penipu seringkali memanfaatkan kelemahan dalam kewaspadaan masyarakat, terutama di era digital ini, di mana informasi dapat tersebar dengan sangat cepat tanpa melalui proses validasi.

Modus Penipuan Online yang Semakin Canggih

Kasus ini bukanlah pertama kalinya bank besar seperti BNI dijadikan sasaran oleh pelaku penipuan. Seiring dengan berkembangnya teknologi, modus-modus penipuan juga menjadi semakin canggih. Penipu memanfaatkan platform populer seperti TikTok untuk menyebarkan informasi palsu dengan harapan dapat menjangkau lebih banyak korban.

Mereka menggunakan narasi yang menarik dan seringkali mengemasnya dalam bentuk yang terlihat profesional untuk menciptakan kesan legitimasi. Hal ini membuat banyak orang terperdaya, terutama mereka yang tidak terlalu familiar dengan prosedur resmi perbankan.

Salah satu modus yang paling sering digunakan adalah penawaran pinjaman dengan syarat yang sangat mudah dan proses yang cepat, seperti hanya membutuhkan foto KTP. Padahal, dalam kenyataannya, pengajuan pinjaman di bank selalu melalui proses yang ketat, termasuk verifikasi data yang mendalam dan analisis kelayakan kredit.

Cara Menghindari Penipuan Online

Untuk menghindari menjadi korban penipuan online, ada beberapa langkah yang dapat diambil oleh masyarakat:

Baca Juga : Heboh Dugaan Pemaksaan Lepas Hijab di RS Medistra, MUI dan DPRD DKI Minta Investigasi Segera

  1. Selalu Verifikasi Informasi: Pastikan untuk selalu memeriksa keabsahan informasi melalui sumber resmi sebelum mengambil tindakan apapun. Jangan mudah tergiur dengan penawaran yang terlihat terlalu bagus untuk menjadi kenyataan.

  2. Waspada Terhadap Sumber Tidak Resmi: Hindari mempercayai informasi dari sumber yang tidak resmi atau tidak dikenal. Pastikan bahwa semua informasi terkait layanan perbankan berasal dari situs web atau aplikasi resmi bank.

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER