Metronews

Ketua KPU: Pastikan Pilkada 2024, Batanghari Calon Tunggal

0

0

matajambi |

Kamis, 05 Sep 2024 15:16 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

BATANGHARI, MATAJAMBI.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batanghari telah resmi memperpanjang masa pendaftaran pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Batanghari dari tanggal 2 hingga 4 September 2024. Namun, hingga masa perpanjangan berakhir, tidak ada paslon tambahan yang mendaftarkan diri, meninggalkan satu-satunya pasangan calon yang akan maju dalam Pilkada 2024.

Sebelumnya, masa pendaftaran ditutup pada tanggal 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024. Namun, karena hanya satu pasangan calon yang mendaftar, KPU Batanghari memutuskan untuk membuka kembali pendaftaran selama tiga hari. Meski begitu, tidak ada kandidat baru yang muncul untuk meramaikan kontestasi politik di daerah ini.

Hal ini memunculkan sebuah fenomena menarik di Kabupaten Batanghari, yakni untuk pertama kalinya dalam sejarah Pilkada di wilayah ini, calon tunggal akan bertarung melawan "kotak kosong." Kondisi ini menjadi sorotan utama, karena dalam Pilkada sebelumnya belum pernah terjadi situasi di mana hanya ada satu pasangan calon yang maju melawan kotak kosong.

Ketua KPU Kabupaten Batanghari, A. Halim, menyampaikan bahwa perpanjangan masa pendaftaran telah resmi ditutup. "Hanya ada satu bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang mendaftarkan diri, yaitu pasangan Muhammad Fadhil Arief dan Bakhtiar," ujarnya. Pasangan ini didukung oleh sembilan partai politik besar, yaitu PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, NasDem, PKS, PAN, Demokrat, dan PPP, dengan total dukungan suara sah sebesar 95,47%.

Baca Juga : Pendaftaran CPNS 2024 Diperpanjang hingga 10 September: Ini Alasan dan Jadwal Terbaru

Halim menambahkan bahwa jika tidak ada pasangan calon lain yang mendaftar, KPU Batanghari akan segera menetapkan satu-satunya pasangan calon ini sebagai calon tetap. "Proses verifikasi berkas administrasi akan terus berlanjut, dan penetapan calon akan dilakukan pada 22 September 2024, sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024," jelasnya.

Mengenai mekanisme Pilkada dengan calon tunggal, Ketua KPU Batanghari menjelaskan bahwa meski hanya ada satu pasangan calon, hal ini tidak menggugurkan proses demokrasi. Masyarakat tetap akan menggunakan hak pilihnya melalui mekanisme pemilihan langsung, umum, bebas, dan rahasia. Surat suara akan menampilkan gambar pasangan calon di sisi kanan, sementara sisi kiri hanya berisi kotak kosong.

"Fenomena calon tunggal ini bukanlah hal yang baru," kata Halim. "Pilkada serentak tahun 2020 dan 2018 juga menghadirkan situasi serupa di beberapa daerah. Kami tetap mengikuti aturan dan tahapan Pilkada sesuai dengan ketentuan yang berlaku."

Sebagai satu-satunya kabupaten di Provinsi Jambi yang menerima hanya satu pasangan calon dalam Pilkada 2024, Batanghari akan menjadi pusat perhatian. KPU Batanghari berkomitmen untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait fenomena calon tunggal ini, sekaligus memastikan bahwa hak pilih masyarakat tetap terjamin.

Baca Juga : Indonesia Siap Tantang Arab Saudi! Mancini Ungkap 2 Hal Mengejutkan dari Garuda

"Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 54D ayat (1), disebutkan bahwa pasangan calon tunggal akan dinyatakan terpilih jika memperoleh lebih dari 50% suara sah dalam pemilihan. Ini tetap merupakan bentuk dari demokrasi yang sah," tutup Halim.

Pilkada Batanghari 2024 menjadi salah satu Pilkada yang dinanti, dengan situasi yang unik di mana calon tunggal akan bersaing melawan kotak kosong. Masyarakat diimbau untuk tetap aktif berpartisipasi dalam pemilihan ini guna menjaga semangat demokrasi di Kabupaten Batanghari.*

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER