Metronews

Panduan Lengkap Jadwal dan Ketentuan Tes SKD dan SKB CPNS 2024

0

0

matajambi |

Sabtu, 14 Sep 2024 12:27 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

JAMBI, MATAJAMBI.COM - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 kembali menjadi momen yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat Indonesia yang berminat untuk menjadi pegawai negeri. Dua tahapan penting dalam proses seleksi ini adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), yang akan dilakukan setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.

Berikut ini adalah jadwal lengkap pelaksanaan SKD dan SKB CPNS 2024 beserta ketentuannya, sebagai panduan bagi para peserta yang akan mengikuti proses seleksi ini.

Jadwal Tes SKD dan SKB CPNS 2024

Jadwal tes SKD dan SKB CPNS 2024 berdasarkan Surat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 adalah sebagai berikut:

  1. Penarikan data final SKD CPNS: 29 September - 1 Oktober 2024
  2. Penjadwalan SKD CPNS: 2 - 8 Oktober 2024
  3. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 9 - 15 Oktober 2024
  4. Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober - 14 November 2024
  5. Pengolahan nilai SKD CPNS: 23 Oktober - 16 November 2024
  6. Pengumuman hasil SKD CPNS: 17 - 19 November 2024
  7. Pelaksanaan SKB CPNS Non-Computer Assisted Test (CAT): 20 November - 17 Desember 2024
  8. Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT: 20 - 22 November 2024
  9. Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 23 - 25 November 2024
  10. Penarikan data final SKB CPNS: 26 - 28 November 2024
  11. Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November - 3 Desember 2024
  12. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 4 - 8 Desember 2024
  13. Pelaksanaan SKB CPNS: 9 - 20 Desember 2024
  14. Integrasi nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024 - 4 Januari 2025
  15. Pengumuman hasil CPNS: 5 - 12 Januari 2025

Baca Juga : VIRAL Curhat Warga NTT Susah Dapat Kos di Bali, Netizen Beri Tanggapan Beragam

Ketentuan SKD CPNS 2024

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), yang terdiri dari tiga bagian penting:

  1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), menguji pemahaman peserta terhadap ideologi Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan wawasan kebangsaan lainnya.
  2. Tes Intelegensia Umum (TIU), mengukur kemampuan verbal, numerik, serta penalaran logika peserta.
  3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP), menguji sikap dan perilaku kerja peserta sesuai dengan nilai-nilai yang dibutuhkan sebagai seorang ASN.

Nilai ambang batas (passing grade) yang harus dipenuhi peserta CPNS 2024 untuk kategori tertentu sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 321 Tahun 2024 adalah sebagai berikut:

  • Kebutuhan Umum dan Kebutuhan Khusus Putra/Putri Kalimantan:

    • TWK: 65
    • TIU: 80
    • TKP: 166
  • Kebutuhan Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik:

    • Nilai kumulatif SKD: 311
    • TIU: 85
  • Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas dan Putra/Putri Papua:

    • Nilai kumulatif SKD: 286
    • TIU: 60

Peserta juga dapat memilih untuk menggunakan nilai SKD tahun 2023 jika sudah memenuhi nilai ambang batas tahun tersebut. Namun, peserta yang memilih menggunakan nilai SKD tahun 2023 tidak dapat mengikuti SKD tahun 2024.

Baca Juga : Terungkap Alasan Manajemen Almere City Rekrut Thom Haye, Telah Lama Di Cari!

Ketentuan SKB CPNS 2024

Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) juga menggunakan metode CAT. Peserta yang lulus SKD dan termasuk dalam tiga kali jumlah kebutuhan jabatan akan berhak mengikuti SKB. Bobot nilai SKB berbeda-beda tergantung pada jabatan yang dilamar. Beberapa jabatan fungsional seperti Pranata Komputer dan Widyaiswara memerlukan tes tambahan berupa praktik kerja.

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER