Metronews

SKD CPNS 2024: Panduan Lengkap untuk Cek Skor dan Nilai Ambang Batas

0

0

matajambi |

Senin, 28 Okt 2024 10:42 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Terdapat beberapa kategori nilai ambang batas berdasarkan kebutuhan khusus sebagai berikut:

Baca Juga : Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Piala Asia 2025! Intip Pembagian Pot dan Lawan Berat yang Menanti

1. Kebutuhan Umum dan Khusus Putra/Putri Kalimantan:
   - TWK: 65
   - TIU: 80
   - TKP: 166

2. Kebutuhan Khusus untuk Lulusan Terbaik:
   - Nilai kumulatif minimal 311 dan minimal TIU 85.

3. Kebutuhan Khusus untuk Penyandang Disabilitas dan Putra/Putri Papua:
   - Nilai kumulatif minimal 286 dan TIU minimal 60.

Kelulusan SKD tidak hanya bergantung pada skor ambang batas, tetapi juga pada peringkat dalam tiga kali jumlah formasi jabatan. Peserta dengan skor tertinggi di kategori TKP, TIU, dan TWK akan diutamakan dalam kelulusan. Jika skor yang diperoleh sama, penilaian tambahan dilakukan sesuai aturan.

Baca Juga : Update Harga BBM di Jambi: Pertamax Kini Lebih Murah, Simak Daftar Lengkapnya!

 Proses Selanjutnya dan Pengumuman Kelulusan

Pengolahan nilai SKD berlangsung hingga 16 November 2024, sementara pengumuman hasil SKD dijadwalkan pada 17-19 November 2024. Sebanyak 3,03 juta pelamar mengikuti SKD CPNS 2024, dan nilai peserta akan diumumkan oleh BKN atau instansi masing-masing. Peserta yang berhasil akan melanjutkan ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Dengan persaingan ketat dalam seleksi ini, peserta diharapkan mempersiapkan diri dengan baik untuk mengikuti tahapan lanjutan.

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER