Metronews

Upaya Pelestarian Lingkungan, LindungiHutan Tanam 183 Ribu Mangrove di Semarang

0

0

matajambi |

Kamis, 31 Okt 2024 15:17 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

MATAJAMBI - Sejak 2021, LindungiHutan telah menanam 183.799 bibit mangrove di tiga lokasi yaitu Tambakrejo, Trimulyo, dan Mangunharjo (Semarang).

Kota Semarang memiliki kawasan mangrove sebagai komponen pendukung wilayah pesisir utara Pulau Jawa. Luasan mangrove ini tersebar di beberapa kecamatan seperti Genuk, Semarang Utara, Semarang Barat, dan Tugu.

Pada 2010-2021, luas kawasan mangrove Kota Semarang sempat mengalami peningkatan hingga tahun 2018. Namun, terjadi penurunan yang cukup besar, terutama di Kecamatan Genuk antara tahun 2018-2021 karena adanya penurunan fungsi ekologis secara signifikan.

Menjawab hal tersebut, Pemerintah Kota Semarang mengeluarkan Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2024 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2024-2054. Di dalamnya, memuat rencana tertulis yang mencakup potensi, permasalahan lingkungan, upaya perlindungan dan pengelolaannya, peran masyarakat hingga kerja sama antar stakeholder seperti pemerintah, perusahaan, organisasi non profit.

Selaras dengan hal itu, LindungiHutan terus berupaya menjaga kawasan mangrove di Kota Semarang melalui kegiatan penanaman pohon. Sejak 2021 hingga September 2024, terhitung 183.799 mangrove telah ditanam di 3 titik lokasi yaitu Tambakrejo (Semarang Utara), Trimulyo (Genuk), dan Mangunharjo (Tugu). Inisiatif ini menjadi langkah untuk menjaga ekosistem mangrove sebagai pelindung kawasan pesisir dari abrasi dan banjir rob.

LindungiHutan Tanam Ratusan Ribu Mangrove di Semarang

Tambakrejo, salah satu pesisir di Semarang Utara, menjadi cikal bakal LindungiHutan memulai aksi peduli lingkungan ini. Tahun 2015, abrasi menggerus wilayah pesisir sejauh 1,5 km dari wilayah pantai hingga permukiman. Akibatnya, tambak masyarakat rusak dan hancur.

Sementara di Trimulyo terjadi banjir terparah seluas 1.211 ha di Kecamatan Genuk pada 2012. Sama halnya di Mangunharjo, kerap terjadi abrasi dan banjir rob sejak tahun 2000-an.

Pada 2021 hingga September 2024, secara berturut turut total pohon mangrove yang telah ditanam oleh LindungiHutan sejumlah 94.731, 41.882, dan 47.186 bibit mangrove dengan jarak tanam 0,25 meter persegi (Tambakrejo dan Trimulyo) dan 0,09 meter persegi (Mangunharjo). Luasan mangrove di ketiga lokasi tersebut mengalami penambahan sebesar 23,68 hektar; 10,47 hektar; dan 4,24 hektar.

Dukungan LindungiHutan Terhadap Peraturan Daerah Kota Semarang No. 4 Tahun 2024

Selaras dengan Peraturan Daerah Kota Semarang No. 4 Tahun 2024 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2024-2054, LindungiHutan berkomitmen terus melestarikan dan menjaga kawasan mangrove di Kota Semarang.

RPPLH Kota Semarang, yang berlaku untuk jangka waktu 30 tahun, menetapkan arah kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk upaya untuk meningkatkan tutupan lahan hijau di kota ini.

“Senafas dengan visi LindungiHutan untuk menyelamatkan hutan dan masyarakat di sekitarnya. Dengan ada perda ini sangat membantu untuk kelangsungan kegiatan LindungiHutan, ” ujar Miftachur “Ben” Robani, CEO LindungiHutan.

Salah satu fokus utama dari kegiatan ini adalah keterlibatan masyarakat di wilayah Tambakrejo, Mangunharjo, dan Trimulyo. LindungiHutan berkolaborasi dengan perusahaan hingga komunitas melalui program tanggung jawab sosial dan lingkungan serta program penghijauan lainnya.

LindungiHutan juga bersinergi dengan kelompok masyarakat seperti Kelompok Cinta Alam Mangrove Asri dan Rimbun (CAMAR) di Tambakrejo, Kelompok Tripari di Trimulyo, dan Kelompok Tani Mangrove Lestari di Mangunharjo dalam melakukan aksi hijau ini. Dengan tujuan meningkatkan kesadaran dan perekonomian masyarakat setempat.

“Kami ingin penanaman mangrove bisa berhasil dan masyarakat ikut bertanggung jawab sehingga kelangsungan hidup mangrove agar terjaga”, ujar Ben.

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER