Hukum

Polda Jambi Gelar Razia Narkoba di Tempat Hiburan Malam sebagai Bagian dari Program 100 Hari Presiden Prabowo, Ini Hasilnya

0

0

matajambi |

Jumat, 01 Nov 2024 10:10 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

MATAJAMBI.COM-Dalam rangka mendukung Astacita Program 100 Hari Presiden Prabowo Subianto untuk pencegahan tindak pidana narkotika, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi melakukan razia di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Jambi pada Kamis dini hari, 31 Oktober 2024. 

Razia ini dipimpin langsung oleh Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jambi, AKBP Nurbani, dan melibatkan unit Brimob, Biddokkes, serta Propam.

Tempat hiburan yang menjadi sasaran operasi kali ini meliputi VSop, Dragon (WTC), Grand Club, Omnia, dan Xthree. Seluruh pengunjung, termasuk pemandu karaoke (LC), diperiksa secara ketat oleh petugas.

Pemeriksaan dilakukan mulai dari pengecekan barang bawaan hingga tes urine bagi para pengunjung guna mendeteksi adanya indikasi penggunaan narkoba.

Baca Juga : Pj Bupati Bachyuni dan Istri Buka Puasa Bersama Fatayat NU dan Pendamping PKH Muaro Jambi

Dalam razia tersebut, tidak ditemukan pengunjung yang positif menggunakan narkoba. Dirresnarkoba Polda Jambi, **AKBP Ernesto Saiser, menegaskan bahwa razia ini merupakan upaya preventif untuk mencegah penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba di tempat hiburan malam, sesuai dengan arahan program 100 hari Presiden Prabowo.

“Kegiatan ini akan terus dilakukan sebagai langkah tegas Polda Jambi untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba di masyarakat. Tidak ada toleransi bagi para pelaku narkoba,” ungkap AKBP Ernesto.

Namun, ada dugaan bahwa pelaksanaan razia ini sempat bocor. Beberapa tempat hiburan yang didatangi petugas terlihat sepi dan minim pengunjung, menunjukkan kemungkinan bahwa informasi tentang razia telah tersebar sebelumnya. 

Operasi tersebut berlangsung hingga pukul 02.30 WIB dengan komitmen berlanjutnya penindakan sebagai upaya serius untuk menekan angka peredaran narkoba di wilayah Jambi.

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER