Metronews

Mengabaikan Panggilan Debt Collector Pinjol, Apakah Aman? Ini Saran dari OJK!

0

0

matajambi |

Rabu, 06 Nov 2024 15:13 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Jika merasa debt collector bertindak berlebihan atau mengancam secara tidak pantas, Anda bisa melaporkannya ke pihak berwenang atau OJK, yang memiliki layanan pengaduan terkait tindakan penagihan yang melanggar etika.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER