Metronews

Benarkah APBD Jambi Aman dari Defisit? Ini Penjelasan Kepala BPKPD!

0

0

matajambi |

Rabu, 13 Nov 2024 09:24 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

MATAJAMBI.COM-Untuk menentukan apakah APBD suatu daerah mengalami defisit, dapat dibuktikan melalui dua indikator utama dalam laporan keuangan pemerintah daerah yang telah diaudit oleh BPK RI sebagai lembaga auditor resmi negara dengan wewenang memeriksa pelaksanaan APBD tahun anggaran yang bersangkutan.

Dua indikator tersebut adalah:

1. Apakah terdapat belanja daerah yang tidak dapat dibayarkan karena ketiadaan dana.
2. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) belanja bernilai minus (-).

Jika laporan keuangan APBD menunjukkan adanya belanja yang menjadi utang daerah karena tidak tersedianya dana, dan hal ini dibuktikan dengan Silpa negatif, maka APBD tersebut dapat dikatakan defisit.

Baca Juga : Skuad Timnas Indonesia vs Jepang Kini Lengkap Setelah Gabungnya Haye dan Diks

Pada APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran (TA) 2022 dan TA 2023, berdasarkan laporan keuangan yang diaudit oleh BPK RI Perwakilan Jambi, tidak ditemukan belanja yang tidak terbayar karena ketiadaan dana. Selain itu, terdapat Silpa dengan nilai positif, yang menunjukkan bahwa APBD Provinsi Jambi TA 2022 dan 2023 tidak mengalami defisit.

Secara rinci, laporan keuangan APBD TA 2022 yang telah diaudit BPK RI menunjukkan:

- Pendapatan sebesar Rp4,705 triliun,
- Penerimaan pembiayaan sebesar Rp727,9 miliar,
- Realisasi belanja sebesar Rp4,772 triliun,
- Realisasi pengeluaran pembiayaan sebesar Rp27,2 miliar,
- Serta terdapat Silpa sebesar Rp631,4 miliar.

Untuk APBD TA 2023, laporan keuangan yang diaudit BPK RI menunjukkan:
- Pendapatan sebesar Rp4,623 triliun,
- Penerimaan pembiayaan sebesar Rp631,4 miliar,
- Realisasi belanja sebesar Rp5,175 triliun,
- Realisasi pengeluaran pembiayaan sebesar Rp10,1 miliar,
- Serta Silpa sebesar Rp69,3 miliar.

Baca Juga : Ada Dugaan Bunuh Diri dan Temuan Surat di TKP Terkait Kematian Aktor Song Jae Rim

Sementara itu, untuk APBD TA 2024, status defisit atau tidaknya belum dapat diukur karena pelaksanaan anggaran masih berlangsung. Laporan keuangan tahunan baru dapat disusun setelah tahun anggaran berakhir pada 31 Desember 2024 dan kemudian akan diaudit oleh BPK RI. Hingga saat ini, belanja APBD TA 2024 masih dalam proses pembayaran sesuai mekanisme dan persyaratan yang berlaku, termasuk untuk belanja TPP dan honorarium honorer (PTT).

Sumber: Kepala BPKPD Provinsi Jambi.

# TAGS

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER