Hukum

Sidang M. Nur Terkait Korupsi Jalan di Sarolangun: Terdakwa Tuntut Kehadiran Rekan Tersangka Lain di Persidangan

0

0

matajambi |

Kamis, 14 Nov 2024 21:40 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

JAMBI, MATAJAMBI.COM - Sidang lanjutan kasus korupsi terkait proyek pembangunan jalan rigit beton di Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2021 kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi. Terdakwa dalam kasus ini, M. Nur alias Uncu, yang berperan sebagai konsultan perencana dan pengawasan, hadir untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada 14 November 2024.

Dalam persidangan tersebut, M. Nur menyatakan keberatan atas dakwaan yang hanya menjerat dirinya. Ia meminta agar empat orang lain yang terlibat dalam proyek ini turut dihadirkan di pengadilan untuk memberi keterangan. Menurutnya, kasus ini tidak semestinya hanya membebani dirinya seorang.

Hakim anggota, Alfet, menjelaskan bahwa persidangan akan dilanjutkan pekan depan dan kemungkinan akan menghadirkan keempat nama yang disebutkan terdakwa, yakni Hadi Sarosa alias Ucok (Kabid PPTK pada saat itu), Arfandi sebagai pemenang tender, dan Raja Indra selaku kontraktor pelaksana. 

Pada sidang tuntutan yang digelar sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sarolangun, Fernando, menuntut terdakwa M. Nur alias Uncu dengan hukuman penjara selama dua tahun, denda Rp50 juta, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp26 juta.

Baca Juga : Sidang Korupsi Proyek Jalan Rigit Beton Sarolangun: M. Nur Alias Uncu Terancam Penjara 2 Tahun

JPU beralasan bahwa terdakwa selaku konsultan proyek seharusnya bertanggung jawab atas pengawasan yang kurang maksimal dalam proyek rigit beton tersebut.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Tatap Urasima Situngkir SH ini mendengarkan pembacaan tuntutan dari pihak JPU Fernando dan Rince Yutari di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Jambi.

Jaksa menyebutkan bahwa peran terdakwa dalam proyek di Simpang Tata-Lubuk Bangkar pada tahun anggaran 2021 menjadi bagian dari korupsi yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.

Kasus korupsi ini mulai mencuat ketika proyek rigit beton yang berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sarolangun tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara.

Baca Juga : Dugaan Peran Penting Narapidana dalam Jaringan Narkoba, Ini Penjelasan Kejati Jambi

Proyek yang dimenangkan oleh CV Armajaya Mandiri dengan kode tender 3080230 ini disorot karena dugaan korupsi yang mengarah pada keterlibatan beberapa pihak dalam satu kegiatan, yang kini berkasnya sudah masuk ke kejaksaan.

Empat tersangka dalam proyek ini meliputi Hadi Sarosa alias Ucok sebagai Kabid Bina Marga saat itu, M. Nur alias Uncu sebagai konsultan, Arfandi sebagai pihak pemenang tender, dan Raja Indra sebagai pelaksana proyek. Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa dari empat laporan perkara (LP) yang diajukan, dua telah mencapai tahap P21, yaitu Hadi Sarosa dan M. Nur alias Uncu.

Kanit Tipikor Polres Sarolangun, IPDA Barus, mengonfirmasi bahwa perkara ini cukup kompleks dan membutuhkan waktu panjang. Dalam penanganannya, kasus ini mendapatkan asistensi dari Polda serta KPK, yang turut memeriksa proses berkas yang sempat bolak-balik ke kejaksaan.

Dalam keterangan Kanit Tipikor, berkas perkara yang awalnya dianggap “Total Lose” kemudian dihitung ulang dan menunjukkan kekurangan anggaran sekitar Rp300 juta.

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER