Hukum

Viral Oknum ASN Dinas Kebudayaan Jambi Terjerat Kasus Pelecehan Seksual, Korban Anak 13 Tahun

0

0

matajambi |

Sabtu, 16 Nov 2024 22:11 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

"Pelaku yang birahi langsung membuka celana korban dan melakukan pelecehan terhadap alat kelamin korban," Ujarnya.

Tak terima dengan kejadian itu, korban akhirnya meminta turun dari mobil dan mengadu kepada security perumahan tempat korban diberhentikan. Kemudian, keluarga korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polda Jambi.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 82 junto 76 Huruf E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.  Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER