"Pelaku yang birahi langsung membuka celana korban dan melakukan pelecehan terhadap alat kelamin korban," Ujarnya.
Tak terima dengan kejadian itu, korban akhirnya meminta turun dari mobil dan mengadu kepada security perumahan tempat korban diberhentikan. Kemudian, keluarga korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polda Jambi.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 82 junto 76 Huruf E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.