JAMBI, MATAJAMBI.COM – Helens Club, tempat hiburan malam yang baru buka di Kota Jambi, resmi ditutup oleh tim gabungan Satpol PP dan Disperindag pada Rabu 13 Februari 2025. Penutupan ini dilakukan setelah diketahui bahwa tempat tersebut beroperasi tanpa izin resmi.
Padahal, Helens Club baru saja melakukan soft opening pada 6 Februari 2025. Namun, hingga saat ini, pihak manajemen belum mengurus izin operasional dan izin PKPR yang menjadi syarat utama untuk beroperasi secara legal di Kota Jambi.
Sekretaris Satpol PP Kota Jambi, Pengky Ananda, menegaskan bahwa pihaknya mengambil tindakan tegas karena Helens Club belum memenuhi regulasi yang berlaku. “Meskipun sudah mulai beroperasi, mereka masih belum memiliki izin resmi. Kami tidak bisa membiarkan usaha berjalan tanpa kepatuhan terhadap aturan,” ungkap Pengky.
Tak hanya itu, Disperindag Kota Jambi juga tengah memeriksa legalitas izin distribusi minuman beralkohol yang digunakan oleh Helens Club. Hingga izin tersebut dinyatakan sah, pihak berwenang belum memberikan lampu hijau untuk operasional klub tersebut.
Baca Juga: Sisa Token Listrik 50% Bisa Dipakai Setelah Februari 2025? Ini Jawaban Resmi PLN!Kehadiran Helens Club di tengah kota memicu gelombang penolakan dari warga, terutama masyarakat Seberang Kota Jambi. Banyak yang merasa keberadaan tempat hiburan malam ini tidak sesuai dengan kearifan lokal serta bertentangan dengan peraturan daerah.
Bukan hanya itu, lokasinya yang berdekatan dengan fasilitas umum seperti pasar, pusat perbelanjaan, rumah sakit, rumah dinas gubernur, serta rumah ibadah seperti masjid dan gereja, semakin memperkuat penolakan dari warga sekitar.
"Kami tidak ingin tempat ini beroperasi di sini! Kota Seberang dikenal sebagai kota santri, banyak ulama dan masyarakat religius yang keberatan dengan hadirnya hiburan malam ini. Jika ingin buka, cari tempat lain yang sesuai!" ujar salah satu perwakilan pemuda Seberang Kota Jambi dengan nada tegas.
Sikap serupa juga datang dari Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Jambi. Ketua LAM, Aswan Hidayat, menyatakan bahwa pihaknya menolak keras operasional Helens Club.
Baca Juga: Jude Bellingham Jadi Pahlawan! Real Madrid Taklukkan Manchester City 3-2 di Etihad dalam Drama Liga Champions
“Kami kecewa dengan keberadaan klub ini. Terlebih lagi, ada indikasi penjualan minuman keras di tempat publik. Kami meminta pemerintah kota untuk tidak memberikan izin, karena sesuai perda, tempat hiburan seperti ini harus berada di zona tertentu,” tegas Aswan.
Satpol PP memastikan bahwa mereka akan terus mengawasi perkembangan izin usaha ini. Pemerintah Kota Jambi juga menegaskan bahwa setiap tempat usaha harus mematuhi peraturan yang berlaku guna menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Kasus ini semakin menarik perhatian publik. Akankah pihak Helens Club berusaha untuk mendapatkan izin resmi, atau memilih mencari lokasi lain? Semua mata kini tertuju pada langkah selanjutnya dari manajemen klub dan kebijakan pemerintah setempat.