Sebagai langkah mitigasi dampak PHK massal, Disperinaker Sukoharjo telah menyiapkan sekitar 8.000 peluang kerja baru di berbagai perusahaan dalam wilayah Kabupaten Sukoharjo.
Menanggapi situasi ini, General Manager Sritex Group, Haryo Ngadiyono, mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan sidang terakhir di Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang dijadwalkan pada 28 Februari 2025.
"Kita tunggu hasil sidang di PN Semarang pada 28 Februari 2025," ujarnya singkat.
Baca Juga: Waktu Sholat, Sahur, dan Berbuka di Kabupaten Tebo 2 Maret 2025 – Cek Jadwal Lengkapnya!
Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sritex, Widada, mengungkapkan bahwa para karyawan telah mulai mengisi formulir PHK serta melengkapi dokumen yang diperlukan untuk pencairan JHT.
"Sebagian karyawan sudah mulai mengisi formulir. Surat PHK diperlukan agar JHT bisa segera dicairkan," ungkapnya.
Mengenai aset perusahaan, hingga kini kurator yang menangani kepailitan PT Sritex dan anak perusahaannya, yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, serta PT Primayudha Mandirijaya, belum menguasai seluruh aset secara penuh.
"Kurator masih dalam proses penguasaan aset," kata Denny Ardiansyah, salah satu kurator, usai rapat kreditur di PN Semarang pada Kamis, 30 Januari 2025.
Baca Juga: Cek Waktu Imsak Kota Jambi 2 Maret 2025! Jangan Sampai Telat Sahur dan Berbuka
Saat ditanya tentang total nilai aset perusahaan yang bangkrut, Denny menyatakan bahwa angka pastinya masih belum dapat dipastikan.
Namun, berdasarkan laporan keuangan kuartal III tahun 2024, total aset Sritex tercatat mencapai USD 594,01 juta atau sekitar Rp9,3 triliun.
"Kurang lebih seperti itu, tetapi kami belum melakukan appraisal resmi, sehingga angka finalnya belum dapat dipastikan," jelasnya.