MATAJAMBI.COM - Aktris kontroversial Nikita Mirzani bersama asistennya, Mail, kembali menjadi sorotan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemerasan dan pengancaman terhadap dokter sekaligus pengusaha kecantikan, Reza Gladys.
Mereka menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Selasa, 4 Maret 2025, tepat pukul 10.00 WIB. Namun, kedatangan mereka tidak diiringi dengan pernyataan apa pun kepada awak media yang telah menunggu di lokasi.
Pihak kepolisian kemudian memberikan keterangan resmi setelah Nikita dan Mail memilih keluar dari gedung pemeriksaan melalui pintu belakang, menghindari sorotan publik.
"Benar, tim penyidik dari Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka, yakni saudari NM dan saudara IM," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary dalam konferensi pers.
Baca Juga: Hati-Hati! Jalur Alternatif Jalinsum Jambi-Sumbar Rusak Parah, Banyak Kendaraan Terjebak
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh dokter Reza Gladys ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. Ia mengaku mengalami pemerasan dan ancaman melalui media elektronik dari pihak Nikita dan asistennya.
Berdasarkan informasi yang beredar, Reza Gladys diminta menyerahkan uang sejumlah Rp5 miliar. Sebelum laporan resmi dibuat, Reza diketahui telah mentransfer dana sebesar Rp4 miliar kepada mereka.
Setelah melalui proses penyelidikan, status tersangka untuk Nikita dan Mail akhirnya ditetapkan oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 20 Februari 2025.
Dalam kasus ini, Nikita Mirzani dijerat dengan beberapa pasal berat, termasuk:
Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Baca Juga: 77 RT Jakarta Terendam Banjir, Ini Daftar Wilayah yang Paling Parah!
Pasal 368 KUHP, yang berkaitan dengan tindakan pengancaman, dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang memiliki ancaman hukuman paling berat, yaitu hingga 20 tahun penjara.
Fakta Baru yang Terungkap Menurut sumber internal yang enggan disebutkan namanya, kasus ini bermula dari perselisihan bisnis yang melibatkan kedua belah pihak. Dugaan lain juga muncul bahwa ada pihak ketiga yang ikut terlibat dalam konflik ini, meskipun hal tersebut masih dalam tahap penyelidikan.