Baca Juga: KAI Hadirkan Kenyamanan Baru dengan Kereta Ekonomi New Generation Modifikasi di KA Sancaka UtaraBerdasarkan ketentuan terbaru, setiap orang hanya bisa menukarkan uang maksimal Rp 4,3 juta dengan pecahan tertentu sesuai ketersediaan.
BI mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan penukaran uang di tempat tidak resmi, seperti pinggir jalan atau lapak yang tidak memiliki izin.
Pasalnya, banyak oknum yang memanfaatkan momen ini dengan memberikan pecahan uang baru dalam jumlah yang tidak sesuai atau mengenakan biaya penukaran yang tinggi.
"Jangan tergiur dengan layanan penukaran di pinggir jalan yang menawarkan uang baru dengan imbalan tidak masuk akal. Pastikan menukarkan uang hanya di tempat resmi seperti bank atau layanan BI," tambah Doni.
Baca Juga: Heboh di Dunia Kecantikan! Richard Lee Singgung Review Skincare Doktif: 'Belum Tentu Valid!'
Dengan sistem yang lebih modern dan akses yang lebih luas, masyarakat kini bisa mendapatkan uang baru dengan lebih aman dan nyaman menjelang Ramadan dan Idulfitri.
Jadi, sudah siap menukarkan uang baru untuk Lebaran? Jangan lupa ajak keluarga dan teman agar tidak kehabisan kuota penukaran!