Metronews

BI Umumkan Batas Maksimal Penukaran Uang Baru! Berapa yang Bisa Kamu Tukar?

0

0

matajambi |

Sabtu, 08 Mar 2025 10:20 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

JAKARTA, MATAJAMBI.COM – Menjelang Ramadan dan Idulfitri 2025, Bank Indonesia (BI) kembali menghadirkan layanan penukaran uang Rupiah untuk masyarakat yang ingin mendapatkan uang baru.

Program ini berlangsung hingga 27 Maret 2025 dengan sistem yang lebih praktis dan terintegrasi secara digital.

Program ini merupakan bagian dari kampanye tahunan Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri (SERAMBI) 2025 yang mengusung tema "Menjaga Rupiah di Bulan Penuh Berkah."

Tujuannya adalah memastikan ketersediaan uang tunai dalam kondisi layak edar untuk kebutuhan transaksi masyarakat selama Ramadan dan Lebaran.

Baca Juga: Antrean Panjang? Begini Cara Cepat Tukar Uang Baru Lebaran 2025 Tanpa Ribet

Menurut Deputi Gubernur BI, Doni P. Joewono, layanan ini telah disiapkan secara menyeluruh agar masyarakat bisa menukarkan uang baru dengan lebih mudah dan nyaman.

"Bank Indonesia ingin memastikan masyarakat mendapatkan uang dalam kondisi terbaik untuk kebutuhan Idulfitri.

Kami juga mengimbau agar masyarakat tidak melakukan penukaran uang di tempat tidak resmi," ujar Doni dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 06 Maret 2025.

Tahun ini, BI menyiapkan berbagai lokasi penukaran uang baru yang tersebar di beberapa titik strategis, seperti:

Baca Juga: Gubernur Al Haris Pastikan Jembatan Bailey Selesai dalam Waktu Dekat, Ini Targetnya!

- Bank umum & kantor cabang bank terdekat
- Rumah ibadah & pusat kegiatan keagamaan
- Layanan kas keliling di berbagai kota besar
- Layanan digital melalui aplikasi PINTAR

Bagi masyarakat yang ingin menukar uang baru tanpa harus antre panjang, BI telah menyediakan sistem pemesanan online melalui Aplikasi PINTAR di https://pintar.bi.go.id yang bisa diakses sejak 3 Maret 2025 pukul 12.00 WIB.

Berikut langkah-langkah cara menukarkan uang baru melalui aplikasi PINTAR:

1. Kunjungi situs pintar.bi.go.id
2. Pilih menu Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling dan tentukan provinsi tempat penukaran
3. Pilih lokasi & jadwal sesuai keinginan
4. Isi data pemesan dengan lengkap
5. Tentukan jumlah & pecahan uang sesuai peraturan BI
6. Unduh kode pemesanan & QR Code yang akan digunakan saat penukaran
7. Datang ke lokasi yang dipilih dan tunjukkan QR Code kepada petugas untuk proses verifikasi
Berapa Maksimal Uang yang Bisa Ditukar?

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER