Baca Juga: Bupati Muaro Jambi Tinjau Warga Terdampak Banjir di Pematang Jering, Salurkan Bantuan LogistikSejauh ini, kebijakan WFA hanya berlaku bagi ASN. Namun, beberapa perusahaan swasta mulai mempertimbangkan penerapan fleksibilitas kerja serupa bagi karyawannya menjelang Lebaran.
Dengan semakin banyaknya perusahaan yang mengadopsi sistem hybrid work, bukan tidak mungkin kebijakan serupa akan diadopsi secara luas di sektor swasta.
Kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi ASN pada 24-27 Maret 2025 merupakan langkah strategis pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi pegawai negeri dalam merencanakan mudik lebih awal tanpa mengabaikan pelayanan publik.
Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi kepadatan lalu lintas selama periode mudik Lebaran.
Baca Juga: PANIK! Gerbong Kereta di Stasiun Tugu Jogja Terbakar Hebat, Ini Ini Dugaan Penyebabnya
Dengan adanya aturan ini, apakah Anda setuju bahwa WFA sebaiknya juga diterapkan di sektor swasta? Berikan pendapat Anda di kolom komentar!