Hukum

Kasus Dugaan Penipuan Oknum ASN PUPR Jambi Berlanjut, Jaksa Tuntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

0

0

matajambi |

Selasa, 18 Mar 2025 20:34 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung
Baca Juga: Promedia Salurkan 300 Paket Sembako ke Warga Kota Bandung, Berbagi Kebahagiaan di Ramadhan 2025

Kasus ini terus menjadi sorotan publik, terutama karena status terdakwa yang masih aktif sebagai ASN. Banyak pihak yang mempertanyakan bagaimana tindakan selanjutnya dari pemerintah daerah terkait status kepegawaian Ade Saputra jika ia dinyatakan bersalah dalam persidangan ini.

1 2

# TAGS

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER