JAMBI, MATAJAMBI.COM - Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Ade Saputra, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih aktif di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, kembali digelar.
Perkara ini menyeret korban bernama Susi Anita, seorang warga Kota Jambi yang mengalami kerugian akibat dugaan perbuatan terdakwa.
Sidang berlangsung pada Selasa, 18 Maret 2025, di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Jambi, dengan Majelis Hakim yang diketuai oleh Fahmi. Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sandra SH, terhadap terdakwa.
Dalam persidangan, JPU menuntut Ade Saputra dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Baca Juga: Viral di Medsos! Pegawai Pajak Meninggal, Sistem Coretax Dituding Penyebabnya
Jaksa menyatakan bahwa terdakwa telah melakukan tindakan yang merugikan korban secara materiil maupun psikologis, sehingga layak dijatuhi hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun, tim kuasa hukum terdakwa, yang dipimpin oleh Heru, menyampaikan keberatan atas tuntutan tersebut.
Menurutnya, tuntutan yang diberikan oleh jaksa dinilai terlalu berat dan tidak mempertimbangkan beberapa faktor yang meringankan terdakwa. Majelis Hakim pun menanggapi keberatan tersebut dengan menyarankan agar tim kuasa hukum menyiapkan pembelaan resmi dalam sidang selanjutnya.
Sebelum sidang ditutup, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan korban untuk menyampaikan pernyataan. Dalam kesempatan tersebut, Ade Saputra mengklaim bahwa dirinya telah berusaha menemui korban guna menyelesaikan permasalahan yang ada.
Baca Juga: Bawa Kue Rp30.000 untuk Nikita Mirzani, Razman Nasution Ditolak Masuk Rutan!
Namun, pernyataan tersebut langsung ditanggapi oleh korban, Susi Anita, yang mengungkapkan bahwa upaya mediasi yang dilakukan keluarga terdakwa tidak menghasilkan solusi nyata.
Ia bahkan menyebut bahwa ibu dari terdakwa hanya menyodorkan kwitansi kosong untuk ditandatangani sebagai bentuk "perdamaian", tanpa ada bukti konkret yang menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan perkara.
Hakim Ketua kemudian menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada kesepakatan damai antara kedua belah pihak. Oleh karena itu, proses persidangan akan terus berlanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Persidangan berikutnya akan digelar pada Senin, 25 Maret 2025. Pada sidang tersebut, tim kuasa hukum terdakwa akan menyampaikan nota keberatan mereka secara resmi di hadapan Majelis Hakim.