Metronews

Gubernur Jabar Tegur Bupati Indramayu Liburan ke Jepang saat Lebaran, Ini Penjelasan Lengkapnya

0

0

matajambi |

Senin, 07 Apr 2025 12:00 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

MATAJAMBI.COM - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, buka suara setelah memberikan teguran kepada Bupati Indramayu, Lucky Hakim, yang diketahui tengah berwisata ke Jepang di tengah suasana Hari Raya Idulfitri 2025.

Kejadian ini mencuat setelah Dedi mengunggah ulang potret liburan Lucky yang dibagikan melalui akun Instagram pribadi @luckyhakimofficial pada Minggu, 6 April 2025.

Dalam unggahan itu, Lucky terlihat menikmati momen santai di Negeri Sakura.

Namun, teguran yang diberikan bukan semata-mata soal aktivitas liburan. Dedi menyoroti prosedur administrasi yang dilanggar.

Baca Juga: Tiba-Tiba Loyo dan Tak Termotivasi Kerja? Ini 6 Cara Bangkit dari Rasa Jenuh dan Mental Drop

Sebagai pejabat publik, menurutnya, seorang bupati wajib mengajukan izin resmi sebelum bepergian ke luar negeri, terutama di momen penting seperti Lebaran ketika kehadiran kepala daerah sangat dinantikan masyarakat.

“Setiap pejabat daerah, termasuk bupati, harus mengajukan permohonan izin ke luar negeri melalui gubernur untuk kemudian diteruskan ke Menteri Dalam Negeri,” jelas Dedi dalam unggahan akun resminya @dedimulyadiofficial, Senin, 7 April 2025.

Baca Juga: 5 Kebiasaan Beracun yang Sering Dikira Self-Care, Padahal Justru Merusak Diri Sendiri

Menurutnya, meskipun liburan adalah hak pribadi, khususnya saat cuti nasional seperti Lebaran, tetap ada aturan yang mengikat kepala daerah agar menjaga etika jabatan dan menunjukkan kepekaan terhadap situasi.

“Tidak ada yang melarang kepala daerah untuk berlibur. Namun, pada momen penting seperti Idulfitri, kehadiran pemimpin di tengah masyarakat sangat diharapkan.

Baca Juga: Pembunuhan Juwita: 33 Adegan Mengungkap Aksi Dingin Oknum TNI AL, Pengacara: Seperti Tak Berdosa

Ini soal sensitivitas dan tanggung jawab moral,” tambahnya.

Dedi juga menyebut bahwa teguran ini bertujuan agar seluruh kepala daerah di Jawa Barat, termasuk bupati dan wali kota, bisa lebih tertib dalam mengatur agenda pribadi dan dinas, serta tetap menjunjung tinggi aturan yang berlaku.

Baca Juga: Digabung dengan Hasil PSU 21 TPS, Ini Perolehan Suara Terbaru Dedy-Dayat dan Jumiwan-Maidani

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER