Hukum

Praperadilan Dilayangkan! Amin Pra Gugat Polda Jambi Soal Penangkapan 7 Pekerja Sawit

0

0

matajambi |

Jumat, 18 Apr 2025 16:12 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung
Baca Juga: Heboh! Dugaan Eksploitasi Mantan Pemain Sirkus Muncul, Nama Taman Safari Ikut Terseret

“Bagaimana mungkin keluarga bisa mengetahui pasal apa yang dilanggar dan siapa pelapor sebenarnya jika informasi dasar saja tidak diberikan oleh pihak kepolisian?” ungkap Amin dengan nada kecewa.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti, memberikan pernyataan singkat melalui pesan WhatsApp. Ia menegaskan bahwa pengajuan praperadilan adalah hak setiap tersangka dalam sistem hukum Indonesia.

“Tidak ada masalah, itu hak dari pihak tersangka. Semua akan dibuktikan nanti dalam persidangan. Saat ini status para tersangka masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Kasus ini menyita perhatian luas, terutama di media sosial dan komunitas pegiat hukum. Banyak pihak menilai bahwa permasalahan semacam ini sering terjadi akibat ketidakjelasan status hukum lahan perkebunan di daerah, serta minimnya perlindungan hukum bagi buruh harian lepas di sektor pertanian.

Baca Juga: Embrio Tertukar: Wanita di Australia Lahirkan Bayi Pasangan Lain setelah Klinik IVF Keliru!

Kasus ini juga menjadi cerminan pentingnya pengawasan terhadap prosedur penegakan hukum oleh aparat agar tidak menimbulkan praktik kriminalisasi terhadap warga sipil yang mungkin hanya korban dari konflik agraria yang lebih besar.

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER