Metronews

Pemkab Muaro Jambi Serahkan LKPD Unaudited 2024 ke BPK Jambi, Bupati BBS Tegaskan Komitmen Transparansi Anggaran

0

0

matajambi |

Minggu, 20 Apr 2025 11:44 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

MATAJAMBI.COM - Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited tahun anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jambi. Proses penyerahan berlangsung di Auditorium Sultan Thaha, Kantor BPK Perwakilan Jambi, Selasa 15 April 2025.

Dokumen penting ini diserahkan langsung oleh Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno, SP, MM, M.Si, dan diterima oleh Kepala BPK Perwakilan Jambi, Muhammad Toha Arafat. Prosesi penyerahan ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima sebagai bentuk resmi pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pengelolaan keuangan tahun sebelumnya.

Dalam sambutannya, Bupati yang akrab disapa BBS menyampaikan terima kasih kepada jajaran BPK atas kepercayaan dan kerja samanya dalam proses audit keuangan daerah. Ia menegaskan bahwa penyerahan laporan ini bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari tanggung jawab moral untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan.

"Kami berkomitmen penuh untuk terus memperbaiki tata kelola keuangan daerah. Penyerahan LKPD ini merupakan wujud nyata akuntabilitas Pemkab Muaro Jambi kepada publik," tandasnya.

Berdasarkan ketentuan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, setiap pemerintah daerah diwajibkan menyampaikan laporan keuangan yang belum diaudit paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Muaro Jambi termasuk dalam jajaran daerah yang berhasil menyerahkan tepat waktu bersama Kabupaten Batanghari, Merangin, Kerinci, dan Kota Sungai Penuh.

Baca Juga: Bupati Fadhil Arief Resmikan Masjid Megah di Terusan, Ini Harapannya untuk Warga

Di hadapan peserta kegiatan, Bupati BBS juga mengungkapkan bahwa Pemkab Muaro Jambi pada tahun 2024 telah memenuhi seluruh ketentuan mandatory spending sesuai amanat undang-undang. Alokasi anggaran telah didistribusikan sebagai berikut:

Bidang Pendidikan: 30,45% dari APBD (melampaui batas minimal 20%)

Bidang Kesehatan: 21,42% dari APBD (di atas batas minimal 10%)

Infrastruktur: 45,58% dari APBD (melebihi ambang minimal 40%)

Pengawasan dan Evaluasi: 0,82% dari APBD (di atas ambang batas 0,75%)

“Capaian ini menunjukkan bahwa Muaro Jambi tidak hanya memenuhi regulasi, tetapi juga menjadikannya sebagai acuan untuk mempercepat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar BBS.

Ia juga mengajak seluruh perangkat daerah, khususnya BPKAD, Inspektorat, serta pihak BPK sebagai auditor eksternal, untuk terus memperkuat sinergi dalam membangun sistem keuangan yang transparan, kredibel, dan bebas dari praktik penyimpangan.
Apresiasi dari BPK

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Jambi, Muhammad Toha Arafat, mengapresiasi langkah proaktif pemerintah daerah yang telah menyampaikan laporan tepat waktu. Ia menekankan bahwa ketepatan waktu dan kelengkapan dokumen merupakan indikator awal kedisiplinan dalam pengelolaan keuangan.

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER