Hukum

Sidang Lanjutan Helen Dian di PN Jambi, Jaksa Penuntut Umum Tepis Semua Eksepsi

0

0

matajambi |

Minggu, 20 Apr 2025 12:08 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

JAMBI, MATAJAMBI.COM – Persidangan lanjutan terhadap Helen Dian Krisnawati, terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkotika, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis 17 April 2025 beberapa hari yang lalu.

Kali ini, agenda sidang memasuki tahap jawaban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh pihak terdakwa.

Sidang yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban, dengan dua hakim anggota, Otto Edwin dan Muhammad Deny Firdaus. Proses persidangan berlangsung secara terbuka dan dihadiri oleh sejumlah wartawan serta pihak keluarga terdakwa.

Dalam sidang ketiga ini, JPU secara tegas menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Helen, wanita yang disebut-sebut sebagai “ratu narkoba” asal Jambi. Penolakan ini menandakan bahwa proses hukum terhadap Helen akan terus berlanjut hingga ke tahap pembuktian di pengadilan.

Baca Juga: Bandar Narkoba Jambi Helen Dituntut Mati? AMJB: Jangan ada Negosiasi

Suasana ruang sidang sempat mencuri perhatian ketika Helen keluar dengan menutupi wajahnya menggunakan kain selendang. Tindakan ini dilakukan untuk menghindari sorotan kamera awak media yang telah menantinya sejak pagi.

Humas Pengadilan Negeri Jambi, Arif Budiman Jaya Indra, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa persidangan terhadap Helen telah memasuki tahap ketiga. Sidang pertama digelar dengan agenda pembacaan dakwaan, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian eksepsi dari terdakwa, dan kini tanggapan dari JPU.

“Agenda hari ini adalah pembacaan tanggapan Jaksa atas eksepsi terdakwa. Untuk sidang selanjutnya dijadwalkan pada Kamis, 24 April 2025 dengan agenda pembacaan putusan sela,” terang Arif kepada sejumlah wartawan di halaman pengadilan.

Ia juga memastikan bahwa selama tiga kali persidangan berlangsung, seluruh proses berjalan kondusif dan dalam pengawasan ketat. Koordinasi antara pihak pengadilan, kejaksaan, dan aparat keamanan dilakukan secara intensif untuk menjamin kelancaran persidangan.

Baca Juga: Helen-Diding Didakwa Sebagai Pemimpin Jaringan Narkoba Terorganisir, Sidang Bongkar Bukti Mengerikan!

Meski digelar terbuka, keamanan di area pengadilan tetap diperketat. Aparat kepolisian tampak berjaga di sejumlah titik, mengantisipasi kemungkinan gangguan selama jalannya sidang.

Arif Budiman juga menambahkan bahwa pihaknya berharap proses hukum terhadap terdakwa Helen dapat berjalan hingga selesai tanpa hambatan yang berarti.

“Semoga persidangan ini bisa terus berjalan lancar, tertib, dan menghasilkan putusan yang adil sesuai fakta hukum yang terungkap di persidangan,” pungkas Arif.

Kasus yang menjerat Helen Dian Krisnawati menjadi perhatian luas masyarakat Jambi. Selain karena status sosialnya yang cukup dikenal, kasus ini turut menjadi simbol komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas jaringan peredaran narkotika di wilayah Provinsi Jambi.

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER