Dalam gugatan itu, mereka turut menggugat KPU Kota Solo, SMAN 6 Solo, dan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Mereka menilai bahwa ijazah SMA Jokowi tidak berasal dari SMAN 6 sebagaimana tercantum di beberapa dokumen resmi.
Salah satu anggota tim, Muhammad Taufiq, bahkan menyebut bahwa pada era tersebut sekolahnya masih bernama SMPP (Sekolah Menengah Pembangunan Persiapan), bukan SMAN 6.
Tak hanya itu, sidang perdana atas gugatan tersebut kebetulan juga digelar pada hari yang sama dengan penetapan status hukum Zaenal Mustofa. Hal ini semakin menambah panas kontroversi yang melibatkan nama Presiden Jokowi.
Sementara itu, publik kini menanti kelanjutan kasus yang menyeret Zaenal Mustofa. Mampukah sang pengacara yang dulu vokal menuduh orang lain memalsukan dokumen, kini membuktikan dirinya tak bersalah atas tuduhan serupa?