JAKARTA, MATAJAMBI.COM - Salah satu sosok utama di balik gugatan keaslian ijazah Presiden Joko Widodo, Zaenal Mustofa, kini justru terseret dalam kasus hukum yang tak kalah menghebohkan.
Pria yang dikenal sebagai anggota tim kuasa hukum “TIPU UGM” (Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu) itu, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian atas dugaan pemalsuan dokumen akademik.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo, mengonfirmasi bahwa Zaenal diduga telah memalsukan identitas akademiknya dengan mengklaim sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menggunakan NIM C100010099.
Namun, hasil penelusuran menunjukkan bahwa NIM tersebut sejatinya terdaftar atas nama Anton Widjanarko, bukan Zaenal Mustofa.
Baca Juga: Ahmad Dhani Sebut ‘Rayen Porno’? Skandal DPR Ini Bikin Geger Publik!
“Yang bersangkutan membuat surat seolah-olah adalah mahasiswa UMS. Padahal, dia hanya mahasiswa pindahan dari UMS ke Universitas Surakarta (UNSA),” jelas Anggaito, Kamis, 24 April 2025.
Kasus ini bermula dari laporan Asri Purwanti yang tercatat dalam LP/B/86/X/2023/SPKT/RES.SKH/POLDA JATENG pada 16 Oktober 2023. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan verifikasi dokumen ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah Jawa Tengah dan Biro Administrasi Akademik UMS.
Dalam penyelidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk fotokopi ijazah S1, transkrip nilai atas nama Zaenal, dan surat pindah antar universitas. Dari hasil gelar perkara, penyidik menemukan cukup bukti untuk menjerat Zaenal dengan pasal 263 ayat 2 KUHP tentang penggunaan surat palsu.
Menariknya, status hukum Zaenal sebagai tersangka muncul di tengah sorotan tajam atas perannya sebagai penggugat keaslian ijazah Presiden Jokowi.
Baca Juga: Viral! Kenji Hans Tak Malu Gandeng Lucinta Luna, Netizen: Baru Kali Ini Lihat yang Tulus
Tim TIPU UGM yang digawangi oleh Zaenal dan beberapa pengacara lainnya telah menggugat Jokowi ke Pengadilan Negeri (PN) Solo pada 14 April 2025 lalu.
Dalam gugatan itu, mereka turut menggugat KPU Kota Solo, SMAN 6 Solo, dan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Mereka menilai bahwa ijazah SMA Jokowi tidak berasal dari SMAN 6 sebagaimana tercantum di beberapa dokumen resmi.
Salah satu anggota tim, Muhammad Taufiq, bahkan menyebut bahwa pada era tersebut sekolahnya masih bernama SMPP (Sekolah Menengah Pembangunan Persiapan), bukan SMAN 6.