JAKARTA, MATAJAMBI.COM – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menegaskan komitmennya dalam menciptakan iklim rekrutmen yang adil dan setara di Tanah Air.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli secara resmi telah menerbitkan regulasi baru yang melarang praktik diskriminatif dalam proses perekrutan tenaga kerja.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang secara khusus membahas pelarangan diskriminasi dalam seleksi calon pekerja, termasuk soal pembatasan usia yang selama ini kerap menjadi sorotan publik.
Meskipun demikian, aturan tersebut tidak sepenuhnya menghapus ketentuan batas usia, melainkan memberikan pengecualian pada situasi tertentu.
Baca Juga: 5 Hewan Peliharaan Ini Bisa Hidup Lebih Lama dari Manusia! Nomor 2 Bisa Mencapai 200 Tahun!
Menurut SE tersebut, batasan umur hanya diperbolehkan jika posisi yang ditawarkan memiliki karakteristik atau tuntutan fisik tertentu yang secara signifikan memengaruhi kinerja calon pekerja.
Namun begitu, pembatasan usia tidak boleh menjadi penghalang utama yang mengurangi kesempatan seseorang untuk mendapatkan pekerjaan, termasuk bagi penyandang disabilitas, yang juga dilindungi dalam kebijakan ini.
“Ini adalah saat yang tepat bagi kita untuk membenahi proses rekrutmen tenaga kerja. Sudah waktunya dunia kerja kita lebih terbuka, berkeadilan, dan mengutamakan kompetensi, bukan sekadar faktor usia,” ujar Menaker Yassierli dalam konferensi pers di Gedung Kemnaker, Rabu 28 Mei 2025.
Ia menambahkan, langkah ini merupakan bagian dari upaya menciptakan pasar kerja yang inklusif dan kompetitif.
Baca Juga: Sidang Narkoba! Helen ‘Lupa-Lupa Ingat’ Saat Diperiksa, Diding Bongkar Fakta Mengejutkan Soal Uang Misterius yang Jadi Titipan Bos Besar
“Kami ingin Indonesia menjadi negara yang menghargai keragaman, dan memberikan ruang kepada setiap individu untuk berkembang, tanpa dibatasi oleh diskriminasi dalam bentuk apapun,” tambahnya.
Surat edaran ini sekaligus menjadi rambu bagi perusahaan swasta maupun instansi pemerintah agar lebih cermat dan bijak dalam menyusun kriteria lowongan kerja ke depan.
Pemerintah berharap langkah ini akan memperkuat integritas proses rekrutmen dan memperluas akses kerja bagi seluruh lapisan masyarakat.