Heru Hanindyo disebut menerima dana tersebut secara langsung melalui Lisa, yang kemudian membagikannya ke dua rekannya di meja hijau.
Putusan terhadap Meirizka menambah panjang daftar pihak yang terjerat dalam mega skandal suap demi membebaskan Ronald.
Sebelumnya, Lisa Rachmat telah lebih dulu divonis 11 tahun penjara, dan eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar diganjar hukuman berat selama 16 tahun penjara karena peran sentralnya dalam memuluskan vonis bebas Ronald.
Baca Juga: Bikin Haru! Yolla Yuliana Pensiun dan Curhat Perjalanan Voli dari Remaja SMP hingga Timnas
Skandal ini menjadi bukti nyata bahwa jaringan suap di tubuh peradilan Indonesia masih sangat kuat dan terorganisir, menyisakan luka mendalam atas keadilan yang sejatinya harus ditegakkan tanpa pandang bulu.