“Mungkin kalau di Komisi V Bang Adian menyebut aplikator kejam, di sini saya katakan Telkomsel juga kejam. Menghapus sisa kuota pelanggan tanpa ada pengembalian sama saja dengan merugikan mereka,” katanya saat itu.
Ia juga menekankan bahwa praktik tersebut harus ditinjau ulang agar tidak menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan Telkomsel.
“Kalau pelanggan sampai kecewa dan memilih pindah ke operator lain, apa yang bisa kita lakukan? Ini masalah yang menyangkut kepercayaan publik. Sisa kuota yang tidak sedikit jumlahnya harus ada kejelasan, apakah benar dimasukkan ke dalam laba perusahaan?” ungkapnya.
Sadarestuwati mendorong agar Kementerian BUMN turut mengawasi dan memastikan bahwa praktik bisnis seperti ini tidak merugikan konsumen dan dijalankan secara transparan.