Hukum

Terbongkar! Awal Perkenalan Kompol Yogi dan Misri Sebelum Dibooking Rp10 Juta Liburan di Gili Trawangan

0

0

matajambi |

Minggu, 13 Jul 2025 08:55 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung
Baca Juga: Heboh! Lisa Mariana Akui Dirinya Pemeran Video Syur yang Beredar di Medsos

Teriakan panik langsung keluar dari Misri. Kompol Yogi merespons cepat dengan menyelam dan mengangkat tubuh Nurhadi, lalu mencoba memberikan napas buatan dan pijat jantung. Namun semuanya terlambat.

Tak lama kemudian, Ipda Haris datang namun ia justru sibuk menelpon. Upaya penyelamatan dari tim medis yang datang menyusul juga gagal.

Tak lama setelah insiden itu, Misri diminta masuk ke kamar oleh Ipda Haris. Di dalam, koper dan barang-barangnya sudah rapi dikemas. Ia kemudian diantar ke hotel lain. Sementara itu, Kompol Yogi dan Ipda Haris membawa Nurhadi yang kritis ke klinik.

Dua hari kemudian, uang Rp10 juta ditransfer ke rekening Misri, sesuai kesepakatan awal. Namun kini, ia terseret dalam pusaran penyidikan yang lebih dalam.

Baca Juga: Baru Operasi, Langsung Ditahan! Jonathan Frizzy Terlibat Kasus Liquid Vape Berbahaya

Polda NTB tak tinggal diam. Hasil autopsi terhadap jenazah Brigadir Nurhadi mengungkap luka-luka mencurigakan memar, robek di beberapa bagian tubuh, serta tanda-tanda pencekikan.

Bahkan sisa ganggang kolam ditemukan di paru-paru dan organ dalam, mengindikasikan korban masih hidup saat masuk ke dalam air namun dalam kondisi tak berdaya.

Motif awal yang mencuat adalah konflik personal. Kombes Syarif Hidayat, Dirreskrimum Polda NTB, menyebut kemungkinan Nurhadi dianiaya karena mencoba merayu wanita yang merupakan pasangan salah satu tersangka.

“Korban sempat bersitegang dengan atasannya. Dugaan sementara, terjadi kekerasan yang membuat korban pingsan di kolam sebelum akhirnya tenggelam,” ujar Syarif.

Kini, Kompol Yogi dan Ipda Haris resmi menjadi tersangka dalam kasus yang menghebohkan publik ini, bersama Misri. Ketiganya dijerat pasal berlapis, dan terancam hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Penyidikan masih berlangsung, sementara publik menanti kejelasan siapa yang bertanggung jawab atas kematian tragis Brigadir Nurhadi.

 

 

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER