JAMBI, MATAJAMBI.COM – Nama Helen Dian Krisnawati kembali mengguncang ruang sidang Pengadilan Negeri Jambi.
Perempuan yang dijuluki “Ratu Narkoba” ini resmi dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi dalam perkara tindak pidana narkotika yang menyeret dirinya bersama dua terdakwa lainnya.
Pembacaan tuntutan digelar pada Kamis sore, 24 Juli 2025, dan menyatakan bahwa Helen terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana narkotika secara bersama-sama dengan Harifani alias Ari Ambok dan Didin alias Diding bin Tember.
Dalam dakwaan, JPU menjerat Helen dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 dan subsidiar Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia diduga kuat berperan sebagai pengendali jaringan peredaran gelap narkotika di Kota Jambi.
Tegas dan Tanpa Toleransi: Tuntutan Hukuman Mati dari Jaksa
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Noly Wijaya, menjelaskan bahwa keputusan menuntut hukuman mati tidak diambil sembarangan.
Salah satu pertimbangannya adalah posisi Helen sebagai aktor utama dalam sindikat narkoba yang beroperasi lintas kota dan diduga melibatkan banyak pihak.
“Perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas narkoba. Selain itu, ia juga telah merusak masa depan generasi muda Jambi,” ujar Noly kepada awak media.
Tak hanya itu, selama persidangan berlangsung, Helen dinilai tidak kooperatif. Ia dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan sama sekali tidak menunjukkan sikap penyesalan.
“Tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan posisinya,” tegas Noly.
Dalam kasus ini, para terdakwa diadili dalam berkas terpisah. Arifani alias Ari Ambok telah dijatuhi hukuman 9 tahun penjara, sementara rekannya, Didin alias Diding bin Tember, dituntut 12 tahun penjara.
Ketiganya ditangkap dalam rangkaian pengungkapan kasus peredaran narkotika berskala besar yang sempat membuat geger masyarakat Jambi di awal tahun 2025 lalu.
Penangkapan Helen sendiri disebut sebagai hasil penyelidikan panjang aparat penegak hukum yang mengendus aktivitasnya sejak 2024.
Saat ini, Helen Dian Krisnawati masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Jambi. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 31 Juli 2025, dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) oleh pihak terdakwa dan tim kuasa hukumnya.