JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID-Petugas Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil menangkap seorang penjual narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi. Pelaku berinisial RM (26), warga Kelurahan Sulanjana, Jambi Timur, ditangkap dengan barang bukti 16 paket kecil sabu yang telah dikemas rapi dan siap diedarkan.
Penangkapan tersebut terjadi pada Sabtu, 4 Januari 2025. Barang bukti sabu tersebut ditemukan petugas di dalam bungkus plastik kacang yang disembunyikan pelaku di bawah sebuah batu.
Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkotika di kawasan tersebut.
"Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan terkait informasi dari masyarakat tersebut," ujar Ipda Deddy dalam keterangannya pada Jumat, 10 Januari 2024.
Baca Juga : Pengedar Sabu di Jambi Ditangkap, Sembunyikan 16 Paket dalam Bungkus Kacang
Petugas kemudian melakukan pengintaian di lokasi yang dimaksud dan berhasil menangkap RM. Saat penggeledahan, polisi menemukan 16 paket sabu yang disembunyikan pelaku.
"Saat digeledah, petugas menemukan 16 paket yang diduga sabu dalam bungkus plastik kacang yang disimpan pelaku di bawah batu," ungkap Ipda Deddy.