Metronews

Diterpa Laporan Hukum, Gubernur Dedi Mulyadi Pilih Santai dan Tak Terpancing Emosi

0

0

matajambi |

Sabtu, 07 Jun 2025 19:51 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

MATAJAMBI.COM – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, angkat bicara terkait laporan pidana yang dilayangkan oleh seorang wali murid bernama Adhel Setiawan. Alih-alih terpancing emosi, Dedi memilih untuk merespons dengan kepala dingin.

Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, pria yang akrab disapa Kang Dedi ini menegaskan bahwa dirinya tidak akan bereaksi berlebihan terhadap kritik ataupun upaya hukum yang diarahkan kepadanya.

“Saya ingin sampaikan kepada semuanya, segala bentuk kritik, masukan, cibiran, hingga laporan pidana terhadap saya, tidak perlu dihadapi dengan kemarahan,” ujar Dedi dalam video yang diunggah Sabtu 07 Juni 2025.

Menurutnya, bisa saja pihak-pihak yang menyerangnya tengah berusaha mencari perhatian publik.

Sebagai informasi, Adhel Setiawan melaporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Mabes Polri pada Kamis 05 Juni 2025. Laporan itu berkaitan dengan kebijakan Gubernur Dedi yang mengirim sejumlah siswa bermasalah ke barak militer sebagai bagian dari pembinaan karakter.

Baca Juga: Bupati Fadhil Serahkan Hewan Kurban dan Saksikan Penyembelihan di Pasar Terusan, Ini Pesan Menyentuh yang Disampaikannya

Adhel menganggap kebijakan tersebut melanggar hak anak dan bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Pasal yang kami gunakan adalah Pasal 76H dalam UU Perlindungan Anak,” jelas Adhel saat memberikan keterangan.

Ia juga menilai Dedi menjalankan kekuasaan tanpa dasar hukum yang jelas.

“Menurut kami, apa yang dilakukan Dedi Mulyadi ini adalah praktik kekuasaan yang sewenang-wenang,” tambahnya.

Tak hanya ke kepolisian, Adhel juga melaporkan kasus ini ke Komnas HAM pada 8 Mei 2025, karena menilai ada unsur pelanggaran hak asasi manusia.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER