Jadi Bandar Judi Togel, Pemuda di Jambi Ditangkap Ditreskrimum Polda Jambi

Reporter: Bagus - Editor: Bagus
- Jumat, 08 November 2024, 12:40 PM
Pelaku MM telah menjalankan praktik judi togel selama setahun terakhir.

JAMBI, MATAJAMBI.COM - Seorang pemuda berinisial MM (19), warga Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Pall Merah, Kota Jambi, diringkus Ditreskrimum Polda Jambi karena diduga menjadi bandar judi toto gelap (togel). Pemuda tersebut ditangkap pada Rabu siang di sebuah ruko di Desa Kasang Kumpeh, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, saat tengah merekap taruhan togel yang dikelolanya.

Untuk mengelabui polisi, MM menggunakan ruko milik orang tuanya sebagai markas operasi, yang disamarkan sebagai warung kopi. Dalam penangkapan ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa rekap togel dan uang tunai hasil transaksi perjudian yang digeluti MM.

Wadir Reskrimum Polda Jambi, AKBP Imam Rachman, dalam keterangan resminya pada Kamis sore, menjelaskan bahwa penangkapan MM dilakukan setelah penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa MM telah menjalankan praktik judi togel selama setahun terakhir. Disebutkan bahwa omset harian MM berkisar antara Rp10 juta hingga Rp15 juta, dengan potensi pendapatan bulanan mencapai Rp150 juta.

Selain itu, pelaku MM memiliki kaki tangan serta seorang bos yang diduga berada di atasnya dalam hierarki perjudian ini, dan pihak kepolisian saat ini sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan tersebut.

Baca Juga : Satres Narkoba Polresta Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Menurut AKBP Imam Rachman, “Kami dari Subdit III Ditreskrimum Polda Jambi berhasil mengamankan satu orang yang diduga telah melakukan praktek judi togel. Pelaku berinisial MM, yang disinyalir sebagai pengepul, memiliki kaki tangan di bawahnya dan bandar di atasnya yang masih dalam pengembangan.”

Dalam penggerebekan ini, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, seperti buku tafsir mimpi, catatan rekap togel, kalkulator, dan telepon genggam. Kini, MM mendekam di sel tahanan Polda Jambi dan terancam hukuman hingga 10 tahun penjara sesuai dengan Pasal 303 KUHPidana.*


Tags

Berita Terkait

X