Ini Masa Kerja, Tugas hingga Berapa Gaji KPPS pada Pilkada 2024

Reporter: Musriah - Editor: Musriah
- Selasa, 17 September 2024, 03:18 PM
Ilustrasi (Foto: Getty Images/Abudzaky Suryana)

JAKARTA, MATAJAMBI.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini sedang membuka pendaftaran untuk anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam rangka pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Bagi masyarakat yang tertarik untuk mendaftarkan diri sebagai anggota KPPS, penting untuk mengetahui berbagai informasi terkait masa kerja, tugas, wewenang, serta besaran gaji yang akan diterima.

Berikut ini adalah informasi lengkap berdasarkan Peraturan dan Keputusan KPU yang perlu diketahui oleh calon anggota KPPS Pilkada Serentak 2024:

Masa Kerja Anggota KPPS Pilkada 2024

Mengacu pada Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, berikut adalah jadwal lengkap pembentukan anggota KPPS dan masa kerja mereka:

  • Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota KPPS: 17–21 September 2024
  • Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota KPPS: 17–28 September 2024
  • Penelitian Administrasi Calon Anggota KPPS: 18–29 September 2024
  • Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi: 30 September–2 Oktober 2024
  • Tanggapan dan Masukan Masyarakat terhadap Calon KPPS: 30 September–5 Oktober 2024
  • Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota KPPS: 5–7 Oktober 2024
  • Penetapan dan Pelantikan Anggota KPPS: 7 November 2024
  • Masa Kerja KPPS untuk Pilkada 2024: 7 November–8 Desember 2024

Baca Juga : Ternyata Segini Gaji KPPS di Pilkada Serentak 2024, Dari Ketua Hingga Anggota

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban KPPS Pilkada 2024

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, anggota KPPS Pilkada 2024 memiliki berbagai tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai berikut:

Halaman:

Tags

Berita Terkait

X