JAKARTA, MATAJAMBI.COM – Rumah tangga mantan penyanyi cilik yang populer lewat lagu Naik Becak, Chikita Meidy, kini menjadi sorotan publik.
Bukan tanpa sebab, suaminya, Indra Adhitya, resmi melayangkan laporan ke pihak kepolisian atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh Chikita.
Tak hanya Chikita, salah satu kerabatnya yang berinisial AK juga turut masuk dalam laporan tersebut.
Kabar tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Indra, Raidon Anom, yang menyatakan bahwa laporan tersebut telah diterima secara resmi dan teregistrasi sesuai dengan regulasi yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Baca Juga: Pengesahan Warga PSHT Muaro Jambi 2025, Bupati BBS: 'Jangan Hanya Pandai Silat, Tapi Juga Jaga Akhlak!'
“Betul, laporan sudah masuk dan sedang diproses. Ini terkait dugaan KDRT,” ujar Raidon kepada wartawan, Minggu 29 Juni 2025.
Raidon juga mengungkap bahwa terdapat dua pihak yang dilaporkan dalam kasus ini, yakni Chikita Meidy (inisial CC) dan seorang anggota keluarganya berinisial AK.
“Dua nama kami laporkan, yakni CC dan AK, berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2024,” jelasnya.
Indra sendiri juga telah memberikan pernyataan di hadapan media, membenarkan adanya dugaan campur tangan dari pihak keluarga dalam masalah rumah tangganya.
Baca Juga: Bupati Bambang Bayu Suseno Hadiri Wisuda dan Khatmil Qur’an Santri Angkatan XI di Muaro Jambi
"Memang ada keterlibatan keluarga," ucap Indra singkat menjawab pertanyaan wartawan.