BATANG HARI, MATAJAMBI.COM - Pemerintah Kabupaten Batang Hari kembali menorehkan langkah penting dalam upaya pelestarian budaya daerah. Kali ini, Pemkab Batang Hari resmi menerima Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) untuk lagu daerah dan lagu tradisional dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jambi.
Penyerahan sertifikat tersebut berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi pada Selasa 12 Mei 2026 dan menjadi bentuk pengakuan resmi negara terhadap warisan budaya yang tumbuh dan hidup di tengah masyarakat Batang Hari.
Bupati Batang Hari melalui Sekretaris Daerah, Mula P. Rambe, hadir secara langsung menerima sertifikat penghargaan tersebut mewakili Pemerintah Kabupaten Batang Hari.
Pemberian Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam melindungi Ekspresi Budaya Tradisional agar tidak mudah diklaim pihak lain. Selain itu, langkah tersebut juga menjadi bentuk perlindungan hukum terhadap karya budaya lokal yang diwariskan secara turun-temurun.
Pemerintah menilai lagu daerah dan musik tradisional memiliki nilai historis, budaya, serta identitas daerah yang harus dijaga keberlangsungannya di tengah perkembangan zaman dan arus modernisasi.
Program perlindungan KIK sendiri mengacu pada regulasi terkait pengelolaan royalti hak cipta lagu dan musik, termasuk inventarisasi budaya tradisional yang menjadi aset masyarakat.
Selain sebagai bentuk perlindungan hukum, sertifikasi ini juga diharapkan dapat membuka peluang pengembangan ekonomi kreatif berbasis budaya lokal di Kabupaten Batang Hari.Dengan adanya pengakuan resmi tersebut, lagu-lagu daerah Batang Hari nantinya dapat lebih mudah dipromosikan dalam berbagai event budaya, pendidikan, hingga sektor pariwisata daerah.
Kegiatan penyerahan sertifikat ini juga menjadi bagian dari rangkaian agenda kunjungan kerja Menteri Hukum dalam program “What's Up Campus Call Out (CCO) Institut Teknologi Bandung (ITB)” yang dilaksanakan secara virtual dan diikuti seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum di Indonesia.
Seluruh kegiatan terhubung secara daring dari Sabuga ITB sebagai bagian dari optimalisasi program kerja Kantor Wilayah Tahun Anggaran 2026.
Dalam kesempatan tersebut, pihak Kementerian Hukum Jambi menegaskan pentingnya perlindungan terhadap kekayaan intelektual komunal, khususnya ekspresi budaya tradisional daerah yang rentan terhadap klaim sepihak.
Langkah inventarisasi dan legalisasi budaya lokal dinilai sangat penting agar warisan tradisional tidak hilang maupun diakui pihak luar tanpa izin masyarakat pemilik budaya asli.