Hukum

Daftar 22 Motor Curian Berhasil di Amankan di Polresta Jambi, Cek Sekarang Siapa Tahu Milik Anda

0

0

matajambi |

Jumat, 17 Apr 2026 16:50 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

22 Motor Curian Diamankan Polisi, Warga Kota Jambi Bisa Ambil Gratis - (ist)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

KOTA JAMBI, MATAJAMBI.COM - Kabar penting bagi warga Kota Jambi dan sekitarnya. Aparat dari Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dan mengamankan puluhan sepeda motor hasil kejahatan yang selama ini meresahkan masyarakat.

Seluruh kendaraan tersebut kini berada di Polsek Kota Baru dan siap dikembalikan kepada pemilik sah tanpa dipungut biaya.

Kapolda Jambi Krisno H Siregar menegaskan agar proses pengembalian segera dilakukan dan korban segera diberi informasi.

Ia memastikan bahwa masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya apa pun untuk mengambil kendaraannya.

Pengambilan hanya bisa dilakukan dengan menunjukkan Surat Tanda Penerimaan Laporan serta dokumen kepemilikan seperti STNK atau bukti sah lainnya agar kendaraan benar-benar kembali ke tangan yang berhak.

Kapolresta Jambi Boy Sutan Binanga Siregar mengatakan pihaknya masih terus melakukan pendataan terhadap kendaraan yang diamankan.

Ia mengimbau warga yang merasa kehilangan sepeda motor untuk segera datang ke Polsek Kota Baru dan melakukan pengecekan langsung.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sedikitnya 22 unit sepeda motor dari berbagai merek dengan kondisi beragam, mulai dari yang masih lengkap hingga tanpa dokumen dan kunci.

Adapun data 22 kendaraan sepeda motor yang diamankan di Polsek Kota Baru meliputi:

SPM Yamaha NMAX warna hijau lumut BH 6022 XE, noka MH13SG5620NK532067, STNK atas nama Aliyas

SPM Honda Beat warna hitam BH 2802 ML L, noka MH1JME119SK443052, STNK atas nama Dicky Safari

SPM Honda Stilo warna hitam BH 5003 HK, noka MH1KFC118RK010383 tanpa STNK

Sumber :

1 2 3

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER