Metronews

Viral! Menantu Diduga Gelapkan Rp4,7 Miliar Hasil Penjualan Kopi Mertua, Dipakai Foya-Foya dan Biayai Selingkuhan

0

0

matajambi |

Rabu, 15 Apr 2026 06:25 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Dugaan menantu gelapkan Rp4,7 miliar uang mertua di Kepahiang - (ist)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

MATAJAMBI.COM - Kasus dugaan penggelapan uang dalam jumlah fantastis tengah menjadi sorotan publik setelah ramai diperbincangkan di media sosial. Peristiwa ini terjadi di Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, dan menyeret seorang pria yang diketahui merupakan menantu dari korban.

Pria yang dikenal dengan inisial SU atau AA tersebut diduga telah menyalahgunakan uang milik mertuanya dengan total mencapai Rp4,7 miliar. Uang tersebut disebut-sebut tidak hanya digunakan untuk kepentingan pribadi, tetapi juga untuk membiayai gaya hidup mewah hingga hubungan terlarang dengan wanita lain.

Berdasarkan informasi yang beredar, dana miliaran rupiah itu berasal dari hasil usaha penjualan kopi milik ayah mertua pelaku. Bisnis kopi tersebut diketahui sudah berjalan cukup lama dan memiliki jaringan mitra yang luas.

Namun, kecurigaan mulai muncul ketika pihak keluarga menemukan adanya ketidaksesuaian antara data penjualan dan laporan pemasukan. Setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa sejumlah pembayaran dari mitra usaha sebenarnya telah disetorkan kepada pelaku.

Baca Juga:

Makin Stylish! Honda Stylo 160 Kini Punya Warna Burgundy, Siap Jadi Pusat Perhatian

Hal ini memperkuat dugaan bahwa dana tersebut tidak sepenuhnya masuk ke rekening pemilik usaha, melainkan dialihkan untuk kepentingan pribadi.

Kasus ini kini telah ditangani oleh aparat penegak hukum. Tim Satreskrim Polres Kepahiang telah mengamankan SU untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku tidak membantah perbuatannya. Ia mengakui bahwa penggelapan dilakukan secara bertahap melalui beberapa transaksi berbeda, sehingga sulit terdeteksi dalam waktu singkat.

Menurut keterangan pihak kepolisian, dana yang diselewengkan diduga digunakan untuk berbagai aktivitas, mulai dari membeli barang bermerek hingga membiayai gaya hidup hedon seperti pesta, hiburan malam, dan perjalanan ke luar daerah.

Baca Juga:

Kasus Bandar Sabu 58 Kg Kabur di Polda Jambi, AMAN Desak CCTV Dibuka

Penyidik juga menemukan fakta bahwa terdapat sedikitnya sembilan transaksi yang diduga menjadi bagian dari skema penggelapan tersebut. Setiap transaksi dilakukan dengan pola yang hampir serupa, yakni tidak menyetorkan seluruh hasil penjualan kepada pemilik usaha.

Selain itu, sebagian dana juga diduga mengalir kepada seorang perempuan yang kini telah diperiksa sebagai saksi oleh pihak kepolisian. Dugaan ini semakin menguatkan indikasi bahwa uang tersebut digunakan tidak hanya untuk kebutuhan pribadi, tetapi juga untuk kepentingan di luar tanggung jawabnya.

Kasus ini semakin viral setelah seorang wanita yang mengaku sebagai kakak ipar pelaku membagikan kronologi kejadian melalui media sosial pada 14 April 2026.

Dalam unggahannya, ia menyebut bahwa uang miliaran rupiah tersebut dihabiskan untuk berbagai aktivitas yang tidak wajar, seperti liburan ke sejumlah kota termasuk Bali, pesta minuman keras, hingga dugaan aktivitas perjudian.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER