Metronews

THR Belum Dibayar? Karyawan Wajib Tahu Hak dan Batas Waktunya

0

0

matajambi |

Jumat, 20 Feb 2026 10:49 WIB

Reporter : B.Arya

Editor : B.Arya

uang thr yang wajib perusahaan memberikan ke karyawan nya - (ist)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

MATAJAMBI.COM - Menjelang Hari Raya Keagamaan, pertanyaan tentang kapan THR wajib diberikan kepada karyawan selalu menjadi perhatian pekerja maupun pengusaha.

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak pekerja yang wajib dibayarkan perusahaan sesuai aturan pemerintah. Lalu, kapan batas waktu pembayaran THR dan bagaimana ketentuannya?

Mengacu pada regulasi ketenagakerjaan di Indonesia, THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Artinya, jika Hari Raya Idulfitri jatuh pada tanggal tertentu, maka perusahaan wajib mencairkan THR maksimal H-7 sebelum tanggal tersebut. Aturan ini berlaku untuk seluruh perusahaan yang mempekerjakan pekerja dengan status tetap maupun kontrak.

Baca Juga:

Olahraga Saat Puasa Aman atau Berbahaya? Simak Penjelasan dan Manfaatnya

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus berhak mendapatkan THR.

  • Masa kerja 12 bulan atau lebih: berhak mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah.
  • Masa kerja kurang dari 12 bulan: mendapatkan THR secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.

Ya. Karyawan kontrak (PKWT) dan pekerja harian lepas tetap berhak mendapatkan THR selama memenuhi syarat masa kerja minimal 1 bulan. Perhitungan bagi pekerja harian biasanya didasarkan pada rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir atau sesuai masa kerja jika kurang dari 12 bulan.

Perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan. Denda tersebut tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR kepada karyawan.

Baca Juga:

Cara Menjaga Stamina Selama Puasa Ramadan, Anti Loyo hingga Magrib

Selain sanksi denda, perusahaan juga dapat dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, mulai dari teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha.

Dalam regulasi yang sama ditegaskan bahwa THR harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Pembayaran secara bertahap hanya dapat dilakukan jika ada kesepakatan khusus dan kondisi tertentu, namun pada prinsipnya kewajiban pembayaran tetap harus dipenuhi sebelum batas waktu yang ditentukan.

THR tidak hanya diberikan saat Idulfitri, tetapi juga berlaku untuk Hari Raya Keagamaan lainnya sesuai agama masing-masing pekerja, seperti Natal, Nyepi, Waisak, dan Imlek. Perusahaan wajib menyesuaikan dengan hari raya yang dianut oleh karyawan.

Jadi, kapan THR wajib diberikan kepada karyawan? Jawabannya adalah paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Ketentuan ini sudah diatur secara jelas dalam peraturan pemerintah dan wajib dipatuhi oleh seluruh perusahaan di Indonesia.

Baca Juga:

Olahraga Saat Puasa Aman atau Berisiko? Ini Waktu yang Paling Disarankan

Bagi pekerja, memahami aturan THR penting agar mengetahui hak yang harus diterima. Sementara bagi perusahaan, kepatuhan terhadap aturan pembayaran THR bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab dan komitmen terhadap kesejahteraan karyawan menjelang hari raya

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER