Hukum

Heboh! Remaja 16 Tahun di Batang Hari Ngaku Jadi Korban Persetubuhan, Pelaku Langsung Diamankan

0

0

matajambi |

Senin, 09 Feb 2026 19:05 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Kanit PPA Satreskrim Polres Batang Hari, IPDA Wahyudi

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

BATANG HARI, MATAJAMBI.COM – Seorang remaja perempuan berusia 16 tahun di Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batang Hari, diduga menjadi korban persetubuhan. Kasus tersebut telah dilaporkan secara resmi ke Polres Batang Hari dan saat ini tengah ditangani pihak kepolisian.

Kanit PPA Satreskrim Polres Batang Hari, IPDA Wahyudi, SE, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan laporan polisi dibuat oleh ibu korban berinisial MI di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Batang Hari pada Rabu (4/2/2026), katanya.

Menurut Wahyudi, dugaan tindak pidana tersebut diketahui pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, saat pelapor baru kembali ke rumah dan mendapatkan pengakuan dari anaknya yang mengaku telah menjadi korban persetubuhan, lanjutnya.

Korban menyebut peristiwa tersebut diduga dilakukan oleh seorang pemuda berinisial JL (19), warga Kecamatan Bajubang. Peristiwa itu diduga terjadi di sebuah pondok kebun yang berada tidak jauh dari rumah korban saat korban sedang beristirahat, ungkapnya.

Mendengar pengakuan tersebut, ibu korban menolak penyelesaian secara kekeluargaan dan memilih menempuh jalur hukum. Selanjutnya, pihak keluarga korban bersama Ketua RT setempat mengamankan terlapor dan membawanya ke Polsek Bajubang sebelum diarahkan untuk diproses lebih lanjut di Polres Batang Hari, jelasnya.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 473 tentang persetubuhan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polisi juga telah menerima hasil visum sebagai barang bukti awal dalam perkara tersebut, tegasnya.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh Unit IV PPA Satreskrim Polres Batang Hari. Sementara pelaku telah diamankan dan ditahan di Mako Polres Batang Hari, tutupnya.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER